kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.918.000   12.000   0,63%
  • USD/IDR 16.395   0,00   0,00%
  • IDX 7.550   -68,02   -0,89%
  • KOMPAS100 1.058   -6,27   -0,59%
  • LQ45 798   -6,91   -0,86%
  • ISSI 255   -0,71   -0,28%
  • IDX30 413   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 473   -3,89   -0,82%
  • IDX80 120   -0,65   -0,54%
  • IDXV30 124   0,66   0,54%
  • IDXQ30 131   -1,42   -1,07%

Tarif Pajak Penghasilan Kripto Naik, Begini Tanggapan Triv


Rabu, 30 Juli 2025 / 14:01 WIB
Tarif Pajak Penghasilan Kripto Naik, Begini Tanggapan Triv
ILUSTRASI. Pemerintah telah menerbitkan PMK Nomor 50 Tahun 2025 tentang PPN dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto.


Reporter: Inggit Yulis Tarigan | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto. 

PMK ini diundangkan pada 28 Juli 2025 dan menetapkan tarif PPh final atas transaksi kripto menjadi 0,21%, naik dari sebelumnya 0,1%–0,2%. Tak lama lagi, regulasi ini akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2025.

Kenaikan tarif ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku industri kripto. Salah satu yang angkat suara adalah CEO PT Tiga Inti Utama (Triv), Gabriel Rey yang menyatakan pihaknya telah berkali-kali menyuarakan keberatan kepada otoritas.

Baca Juga: Pajak Kripto Naik Jadi 0,21%, Tokocrypto: Risiko Transaksi Lari ke Luar Negeri

Ia mengungkapkan, pihaknya telah beberapa kali menyampaikan aspirasi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meminta penurunan tarif.

“Kita sudah beberapa kali menyurati DJP dan juga regulator, baik itu Bappebti dan OJK untuk menurunkan pajak kripto. Kan sekarang berkenaan 0,21 persen. Target kita sebenarnya ke 0,1 persen,” ujar Rey kepada Kontan, (30/7).

Ia menyebut permintaan penurunan tarif ini merupakan bentuk harapan dari para pelaku industri agar meringankan transaksi kripto dan mempertahankan aktivitas perdagangan yang kompetitif.

Selanjutnya: Proyeksi Ekonomi 2025 Terbaru: Sri Mulyani Optimistis, Lembaga Global Pesimistis

Menarik Dibaca: Gempa Rusia 8,7 M, BMKG Rilis Peringatan Dini Siaga Tsunami di Daerah Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×