Reporter: Inggit Yulis Tarigan | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto.
PMK ini diundangkan pada 28 Juli 2025 dan menetapkan tarif PPh final atas transaksi kripto menjadi 0,21%, naik dari sebelumnya 0,1%–0,2%. Tak lama lagi, regulasi ini akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2025.
Kenaikan tarif ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku industri kripto. Salah satu yang angkat suara adalah CEO PT Tiga Inti Utama (Triv), Gabriel Rey yang menyatakan pihaknya telah berkali-kali menyuarakan keberatan kepada otoritas.
Baca Juga: Pajak Kripto Naik Jadi 0,21%, Tokocrypto: Risiko Transaksi Lari ke Luar Negeri
Ia mengungkapkan, pihaknya telah beberapa kali menyampaikan aspirasi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meminta penurunan tarif.
“Kita sudah beberapa kali menyurati DJP dan juga regulator, baik itu Bappebti dan OJK untuk menurunkan pajak kripto. Kan sekarang berkenaan 0,21 persen. Target kita sebenarnya ke 0,1 persen,” ujar Rey kepada Kontan, (30/7).
Ia menyebut permintaan penurunan tarif ini merupakan bentuk harapan dari para pelaku industri agar meringankan transaksi kripto dan mempertahankan aktivitas perdagangan yang kompetitif.
Selanjutnya: Proyeksi Ekonomi 2025 Terbaru: Sri Mulyani Optimistis, Lembaga Global Pesimistis
Menarik Dibaca: Gempa Rusia 8,7 M, BMKG Rilis Peringatan Dini Siaga Tsunami di Daerah Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News