kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tanggapan soal peraturan baru OJK tentang mekanisme penawaran umum


Minggu, 24 Februari 2019 / 21:10 WIB
Tanggapan soal peraturan baru OJK tentang mekanisme penawaran umum


Reporter: Krisantus de Rosari Binsasi | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengeluarkan peraturan baru soal mekanisme penawaran umum perdana saham alias Initial Public Offering (IPO). 

Peraturan baru tersebut tertuang dalam POJK no.6 2019 dan POjk no.7 2019 yang membahas soal stabilisasi harga untuk mempermudah penawaran umum dan soal promosi pemasaran efek yang meliputi iklan, brosur atau komunikasi lainnya kepada publik.

Direktur Utama PT Kresna Sekuritas Octavianus, Budiyanto mengatakan bahwa dua aturan tersebut secara garis besar cukup bagus bagi investor sehingga bisa memberikan kemudahan bagi para investor ke depan. 

"Terutama yang POJK no. 7 yang bisa membantu investor-investor ritel dalam memperoleh informasi soal penawaran umum dan bisa membaca peluang dan potensi kerugiannya ke depan. Dan sebenarnya yang akan diterapkan nanti adalah agar harga saham saat dan setelah IPO tetap stabil dan likuit. Selain itu agar transaksinya jadi lebih transparan," ujarnya kepada kontan.co.id, Minggu (24/2).

Lalu mengenai alasan OJK mengeluarkannya aturan ini, Octavianus menjelaskan bahwa hal tersebut menjadi salah satu tujuan untuk mengontrol harga saat dan pasca IPO agar tak turun jauh atau terbang tinggi. 

“Nah soal stabilisasi harga, biasanya kami menggunakan skema green shoe agar bisa menampung harga di bawah IPO. Nah yang patut ditanyakan adalah apakah POJK no.6 ini juga berlaku bagi green shoe atau tidak. Ini yang perlu kami tanyakan lagi ke OJK,” tambahnya.

Selain itu ia juga mengungkapkan bahwa sebenarnya yang membuat harga saham terkena autoreject atau terjun bebas disebabkan oleh distribusi yang tak merata di pasar modal, bukan karena sekuritas tak menerapkan aturan dari OJK sebelumnya atau tak ada stabilisasi harga.

Octavianus menambahkan bahwa kemungkinan OJK mengeluarkan peraturan ini karena saat IPO tahun 2018 lalu banyak emiten baru yang terkena autoreject di awal-awal IPO, kemudian turun dalam setelah IPO. 

“Kalau soal pelanggaran yang pernah dilakukan oleh sejumlah emiten, saya tidak tau ya. Ya pasti ini hanya soal distribusi. Dan kita berharap dengan ada dua peraturan baru ini bisa membuat distribusinya menjadi lebih berimbang dan stabil ke depannya,” imbuh dia.

Sementara itu Investment Director Sucorinvest Asset Management Jemmy Paul Wawointana berpendapat bahwa tujuan dari dikeluarkannya dua aturan tersebut oleh OJK adalah untuk membela kepentingan pemilik modal minoritas atau ritel yang belum terlalu mengetahui resiko dan potensi kerugian yang bisa didapat akibat informasi yang kurang memadai oleh institusi pelaku pasar.

”Aturan sebelumnya tidak menjelaskan tata cara pelaksanaan stabilisasi pasar secara jelas sehingga mungkin dinilai tidak transparan oleh OJK sehingga perlu dikeluarkannya peraturan ini,” paparnya

Jemmy lalu melanjutkan bahwa saat ini informasi yang diberikan kepada pelaku pasar oleh institusi penjual efek belum memiliki standar baku tentang penyampaian rekomendasi dan resiko yang benar. 

Selain itu, ia juga bilang, penggunaan stabilisasi pasar belum banyak dipahami oleh investor ritel yang selama ini merasa dirugikan dengan kurang jelasnya metode stabilisasi pasar tersebut. “Saya pikir POJK yang baru cukup bagus dan merupakan salah satu langkah maju dari OJK,” lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×