Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Anna Suci Perwitasari
SR012 menggunakan akad ijarah asset to be leased. Sukuk Ritel dikelola berdasarkan prinsip syariah, tidak mengandung unsur maysir (judi), gharar (ketidakjelasan), dan riba (usury), serta telah dinyatakan sesuai syariah melalui fatwa oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.
“Hal itu pula yang membuat Kementerian Keuangan memberikan penghargaan sebagai mitra distribusi (Midis) Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) terbaik kedua kategori non-bank pada 2019,” ujarnya.
Adapun Pokok-pokok dan Ketentuan Sukuk Ritel SR012 :
- Periode Registrasi Investor : Setiap saat pada Mitra Distribusi yang telah ditetapkan
- Masa Penawaran : Pembukaan: 24 Februari 2020 Pukul 09.00 WIB, Penutupan: 18 Maret 2020 Pukul10.00 WIB
- Bentuk dan Karakteristik Sukuk Negara : Tanpa warkat, dapat diperdagangkan (tradable)
- Tanggal Penetapan Penjualan : 23 Maret 2020
- Tanggal Setelmen : 26 Maret 2020
- Tenor : 3 (tiga) tahun
- Tanggal Jatuh Tempo : 10 Maret 2023
- Minimum Pemesanan : Rp1.000.000,00
- Maksimum Pemesanan : Rp3.000.000.000,00
- Underlying Asset : Barang milik negara (BMN) dan proyek APBN tahun 2020
- Akad : Ijarah asset to be leased
- Jenis Imbalan/Kupon : Fixed coupon, pembayaran secara periodik setiap bulan
- Tingkat Imbalan/Kupon : 6,3% per tahun (per annum).
- Tanggal Pembayaran Kupon Pertama Kali : 13 April 2020 (short coupon)
- Tanggal Pembayaran Imbalan/Kupon : Setiap tanggal 10 setiap bulannya. Dalam hal tanggal pembayaran imbalan/kupon bukan pada hari kerja, maka pembayaran imbalan/kupon dilakukan pada hari kerja berikutnya tanpa kompensasi imbalan/kupon. Hari kerja adalah hari di mana operasional sistem pembayaran diselenggarakan oleh Bank Indonesia.
- Minimum Holding Period : Selama 3 (tiga) kali pembayaran kupon (dapat diperdagangkan mulai tanggal 11 Juni 2020).
Baca Juga: Pemerintah tetapkan target indikatif sukuk ritel SR012 hingga Rp 8 triliun
Hingga akhir 2020, pemerintah akan menerbitkan enam seri SBN ritel baik konvensional maupun syariah, dan tradable dan non-tradable.
Sepanjang tahun ini Kemenkeu menargetkan Rp 40 triliun hingga Rp 60 triliun penerbitan SBN ritel. Sepanjang tahun 2019, pemerintah telah mengumpulkan Rp 49,89 triliun dari penerbitan SBN ritel.
Pada akhir Januari 2020 lalu, pemerintah telah menerbitkan SBN ritel jenis konvensional Savings Bond Ritel seri SBR009 dengan realisasi penerbitan Rp 2,25 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News