kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.875   5,00   0,03%
  • IDX 7.314   118,54   1,65%
  • KOMPAS100 1.121   16,95   1,53%
  • LQ45 892   14,50   1,65%
  • ISSI 223   2,40   1,09%
  • IDX30 459   10,01   2,23%
  • IDXHIDIV20 553   13,38   2,48%
  • IDX80 129   1,38   1,09%
  • IDXV30 137   2,73   2,03%
  • IDXQ30 152   3,22   2,16%

Tak Penuhi Aturan, Bappebti Tutup Dua Pedagang Aset Kripto


Rabu, 29 Desember 2021 / 18:01 WIB
Tak Penuhi Aturan, Bappebti Tutup Dua Pedagang Aset Kripto
ILUSTRASI. Ilustrasi perdagangan mata uang kripto?.?(KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Herlina Kartika Dewi

Pertama, sebelum memutuskan untuk berteransaksi aset kripto, pastikan untuk paham dengan benar apa itu Aset Kripto dan mekanisme perdagangan dan penyelesaiannya. Lalu, pastikan jadi pelanggan pada calon pedagang fisik aset krpto yang memiliki tanda daftar dari Bappebti.

"Pastikan anda menginvestasi dana anda untuk jenis Aset Kripto yang telah ditetapkan oleh Bappebti," tutup Wisnu.

Sementara Co-founder CryptoWatch dan Pengelola Channel Duit Pintar Christopher Tahir menyebut langkah yang diambil Bappebti ini akan berdampak positif untuk industri aset kripto. Menurutnya, ini menunjukkan sikap tegas Bappebti ini dalam menindak pedagang yang berlaku nakal.

"Ini justru baik untuk industri, pedagang yang tidak becus, wajar ditendak tegas seperti ini. Agar memberikan efek jera kepada pedagang yang hendak coba-coba nakal," ujar Christopher.

Baca Juga: Wow! Harga 3 Mata Uang Kripto Ini Melesat Lebih dari 50%, Ungguli Bitcoin

Dengan berkurangnya dua perusahaan tersebut, kini pedagang fisik aset kripto terdaftar tinggal 11 entitas. Berikut daftarnya:

1. PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax)

2. PT Crypto Indonesia Berkat (Tokocrypto)

3. PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex)

4. PT Indonesia Digital Exchange (Idex)

5. PT Pintu Kemana Saja (Pintu)

6. PT Luno Indonesia LTD (Luno)

7. PT Cipta Koin Digital (Koinku)

8. PT Tiga Inti Utama (Triv)

9. PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit)

10. PT Rekeningku Dotcom Indonesia (Rekeningku.com)

11. PT Triniti Investama Berkat (Bitocto).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×