kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.360.000   29.000   1,24%
  • USD/IDR 16.567   -33,00   -0,20%
  • IDX 8.268   40,79   0,50%
  • KOMPAS100 1.133   10,97   0,98%
  • LQ45 794   6,08   0,77%
  • ISSI 297   1,94   0,66%
  • IDX30 415   2,69   0,65%
  • IDXHIDIV20 466   3,64   0,79%
  • IDX80 125   1,31   1,06%
  • IDXV30 134   1,31   0,99%
  • IDXQ30 130   1,38   1,07%

Tak Penuhi Aturan, Bappebti Tutup Dua Pedagang Aset Kripto


Rabu, 29 Desember 2021 / 18:01 WIB
Tak Penuhi Aturan, Bappebti Tutup Dua Pedagang Aset Kripto
ILUSTRASI. Ilustrasi perdagangan mata uang kripto . (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Herlina Kartika Dewi

Pertama, sebelum memutuskan untuk berteransaksi aset kripto, pastikan untuk paham dengan benar apa itu Aset Kripto dan mekanisme perdagangan dan penyelesaiannya. Lalu, pastikan jadi pelanggan pada calon pedagang fisik aset krpto yang memiliki tanda daftar dari Bappebti.

"Pastikan anda menginvestasi dana anda untuk jenis Aset Kripto yang telah ditetapkan oleh Bappebti," tutup Wisnu.

Sementara Co-founder CryptoWatch dan Pengelola Channel Duit Pintar Christopher Tahir menyebut langkah yang diambil Bappebti ini akan berdampak positif untuk industri aset kripto. Menurutnya, ini menunjukkan sikap tegas Bappebti ini dalam menindak pedagang yang berlaku nakal.

"Ini justru baik untuk industri, pedagang yang tidak becus, wajar ditendak tegas seperti ini. Agar memberikan efek jera kepada pedagang yang hendak coba-coba nakal," ujar Christopher.

Baca Juga: Wow! Harga 3 Mata Uang Kripto Ini Melesat Lebih dari 50%, Ungguli Bitcoin

Dengan berkurangnya dua perusahaan tersebut, kini pedagang fisik aset kripto terdaftar tinggal 11 entitas. Berikut daftarnya:

1. PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax)

2. PT Crypto Indonesia Berkat (Tokocrypto)

3. PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex)

4. PT Indonesia Digital Exchange (Idex)

5. PT Pintu Kemana Saja (Pintu)

6. PT Luno Indonesia LTD (Luno)

7. PT Cipta Koin Digital (Koinku)

8. PT Tiga Inti Utama (Triv)

9. PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit)

10. PT Rekeningku Dotcom Indonesia (Rekeningku.com)

11. PT Triniti Investama Berkat (Bitocto).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×