kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.882   61,00   0,38%
  • IDX 7.138   -23,74   -0,33%
  • KOMPAS100 1.094   -0,50   -0,05%
  • LQ45 869   -3,02   -0,35%
  • ISSI 217   0,32   0,15%
  • IDX30 444   -2,34   -0,52%
  • IDXHIDIV20 536   -3,71   -0,69%
  • IDX80 125   -0,07   -0,05%
  • IDXV30 134   -1,96   -1,45%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Tak Penuhi Aturan, Bappebti Tutup Dua Pedagang Aset Kripto


Rabu, 29 Desember 2021 / 18:01 WIB
Tak Penuhi Aturan, Bappebti Tutup Dua Pedagang Aset Kripto
ILUSTRASI. Ilustrasi perdagangan mata uang kripto?.?(KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) mengambil langkah tegas terhadap para calon pedagang fisik aset kripto yang diketahui melanggar aturan yang sudah ditetapkan.

Yang Terbaru, Bappebti telah membatalkan tanda terdaftar sebagai calon pedagang Fisik Aset Kripto PT Bursa Cripto Prima serta pembekuan kegiatan PT Plutonext Digital Aset.

Dikutip dari situs resmi Bappebti, dijelaskan bahwa pembekuan kegiatan usaha PT Plutonext Digital Aset seiring perusahaan tersebut tidak pernah menyampaikan laporan transaksi harian, laporan keuangan harian dan bulanan, serta laporan kegiatan kepada Bappebti.

"Pembekuan kegiatan usaha ini tidak menghilangkan atau menghapus tanggung jawab PT Plutonext Digital Aset terhadap tuntutan atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain sebelum pembekuan kegiatan usaha," tulis Bappebti dalam keterangannya.

Sementara untuk PT Bursa Cripto Prima, Bappebti telah membekukan operasionalnya dan dibatalkan tanda terdaftar sebagai calon pedagang fisik Aset Kripto.

Baca Juga: Bukan Bitcoin, Ethereum, Ini Uang Kripto Yang Diprediksi Diburu Investor Tahun 2022

Pembatalan tanda terdaftar ini dilakukan karena PT Bursa Cripto Prima tidak melakukan langkah-langkah perbaikan dalam jangka waktu 30 hari sejak pembekuaan usaha ditetapkan.

Ketua Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan, sanksi berupa pembatalan tanda daftar sebagai calon pedagang kripto membuat Bursa Cripto Prima jadi tidak dapat menjalankan fungsi atau beroperasi di Indonesia sebagai pedagang fisik asset kripto.

Sementara terkait dengan pembekuan kegiatan usaha terhadap PT Plutonext Digital Aset, maka yang bersangkutan tidak memfasilitasi transaksi pelanggan aset kripto selama masa pembekuan.

Terkait nasib nasabah, Wisnu menyebut berdasarkan pengawasan Bappebti, Bursa Cripto Prima saat mendapatkan tanda daftar sebagai calon pwdagang fisik aset kripto belum memiliki nasabah atau pelanggan.

"Serta sampai dengan dilakukan pembatalan tanda daftarnya, perusahaan dimaksud tidak pernah melaporkan adanya nasabah atau pelanggan yang difasilitasi transaksinya," jelas Wisnu kepada Kontan.co.id, Rabu (29/12).

Selanjutnya,  Wisnu bersama Bappebti secara aktif menghimbau kepada masyarakat luas apabila hendak bertransaksi pada perdagangan fisik aset kripto untuk melakukan tiga hal.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×