Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) memberikan penjelasan terkait gagalnya perseroan untuk membayar surat utang yang jatuh tempo tanggal 18 Februari 2025.
Ada dua surat utang jatuh tempo yang gagal dibayarkan pokoknya oleh WIKA, yaitu Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A (WIKA02ACN2) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A (SMWIKA02ACN2).
Pokok Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 sebesar Rp 1,75 triliun. Obligasi Seri A berjangka waktu tiga tahun, terhitung sejak tanggal 18 Februari, dalam jumlah sebesar Rp 593,95 miliar.
Sementara, pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 sebesar Rp 750 miliar. Sukuk Seri A yang berjangka waktu tiga tahun terhitung sejak tanggal 18 Februari 2022, dalam jumlah sebesar Rp 412,90 miliar.
Baca Juga: Begini Pergerakan Saham Wijaya Karya (WIKA) Sebelum Digembok BEI
Kegagalan WIKA membayar pelunasan pokok surat utang tersebut membuat Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian perdagangan sementara alias suspensi saham WIKA per hari ini.
Sekretaris Perusahaan WIKA, Mahendra Vijaya mengatakan, kondisi perseroan saat ini tengah menghadapi keterbatasan likuiditas. Hal ini dilatarbelakangi oleh kondisi usaha industri konstruksi yang menantang akibat adanya pemangkasan anggaran infrastruktur oleh Pemerintah di tahun 2025 yang turun signifikan dibandingkan dengan tahun 2024.
Di sisi lain, dinamika kebijakan dan kondisi proyek turut menyebabkan penyerapan PMN yang diterima di tahun 2024 belum dapat diserap sepenuhnya. Kedua kondisi ini mengakibatkan WIKA mengalami keterbatasan unrestrictred cash.
“Saat ini perseroan tengah menghadapi kondisi bisnis yang menantang yang disebabkan adanya penurunan tender proyek di tahun 2024, baik dari pemerintah, BUMN, maupun swasta. Penurunan perolehan kontrak baru mengakibatkan turunnya penjualan, sehingga membuat arus kas masuk menurun,” ujarnya dalam keterbukaan informasi tanggal 14 Februari 2025.
Sehingga, WIKA pun mengusulkan untuk melakukan pelunasan sebagian secara prorata terhadap seri A, B dan C serta perpanjangan sisa pokok Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap II 2022 Seri A yang akan jatuh tempo pada 18 Februari 2025 selama 2 tahun, dengan menyertakan opsi beli pada setiap periode pembayaran kupon/imbal hasil dan tanpa mengubah besaran nilai kupon/imbal hasil.
Mahendra menuturkan, WIKA telah menyampaikan usulan tersebut dalam mekanisme RUPO dan RUPSU sesuai dengan perjanjian perwaliamanatan.
WIKA telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Tahap II 2022 dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap II 2022 sebanyak dua kali.
RUPO pertama pada tanggal 16 Desember 2024 dan RUPSU pertama pada tanggal 17 Desember 2024. Kemudian, RUPO dan RUPSU kedua pada tanggal 4 Februari 2025.
Hasil dari kedua RUPO dan RUPSU tidak mencapai suatu kesepakatan apa pun. Namun, berdasarkan perjanjian perwaliamanatan, RUPO dan RUPSU dapat diadakan kembali paling cepat 28 hari dari tanggal pelaksanaan RUPO dan RUPSU terakhir. Sehingga, tidak dimungkinkan lagi bagi WIKA untuk mengajukan RUPO dan RUPSU sebelum jatuh tempo.
Alhasil, WIKA belum dapat melakukan pembayaran atas keseluruhan nilai obligasi dan sukuk atau sesuai dengan usulan Perseroan pada tanggal jatuh tempo di tanggal 18 Februari 2025.
“Perseroan akan kembali melakukan diskusi dengan Wali Amanat serta para pemegang Obligasi dan Sukuk guna mendapatkan kesepakatan pada RUPO dan RUPSU yang akan dilaksanakan berikutnya,” paparnya.
Baca Juga: Gagal Bayar Pokok Obligasi, Saham WIKA Kembali Disuspensi
Selanjutnya: Instagram Uji Coba Fitur Baru Dislike, Ini yang Perlu Anda Tahu!
Menarik Dibaca: Instagram Uji Coba Fitur Baru Dislike, Ini yang Perlu Anda Tahu!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News