kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Tak berdaya, rupiah spot melemah ke Rp 14.202 per dolar AS pada tengah hari ini


Kamis, 28 Oktober 2021 / 12:16 WIB
Tak berdaya, rupiah spot melemah ke Rp 14.202 per dolar AS pada tengah hari ini
ILUSTRASI. Rupiah spot melemah .,2% ke Rp 14.202 per dolar AS pada tengah hari ini (28/10)


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kurs rupiah di pasar spot masih dalam tekanan hingga tengah hari ini. Kamis (28/10), rupiah spot berada di level Rp 14.202 per dolar Amerika Serikat (AS).

Alhasil, rupiah melemah 0,20% dibandingkan dengan penutupan hari sebelumnya di Rp 14.173 per dolar AS. Rupiah pun menjadi mata uang dengan pelemahan terdalam di Asia.

Hingga pukul 12.00 WIB, pergerakan mata uang di kawasan cenderung bervariasi. Di mana, rupee India menjadi mata uang dengan penguatan terbesar di Asia setelah melonjak 0,28%.

Selanjutnya, yen Jepang terkerek 0,26%. Disusul, baht Thailand dan dolar Singapura yang sama-sama menanjak 0,09%.

Baca Juga: Rupiah spot dibuka melemah ke Rp 14.190 per dolar AS pada hari ini (28/10)

Berikutnya, ringgit Malaysia naik 0,08% serta won Korea Selatan terapresiasi 0,05%. Lalu ada dolar Hong Kong yang menguat tipis 0,008%.

Sementara itu, yuan China berada satu tingkat lebih baik dari rupiah setelah koreksi 0,09%. Diikuti, peso Filipina yang turun 0,05%.

Sedangkan dolar Taiwan terlihat melemah tipis 0,03% terhadap the greenback pada perdagangan siang ini.

Selanjutnya: Net sell asing Rp 224,03 miliar, IHSG anjlok 1,11% ke 6.528,7 di sesi pertama (28/10)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×