kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Suspensi saham FILM sudah dibuka, saham TCPI ditangani OJK


Kamis, 16 Agustus 2018 / 16:20 WIB
Suspensi saham FILM sudah dibuka, saham TCPI ditangani OJK
ILUSTRASI. Papan Elektronik Pergerakan Harga Saham di BEI


Reporter: Yoliawan H | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa saham masuk dalam pengawasan Bursa Efek Indonesia (BEI) lantaran saham tersebut masuk dalam kategori unusual market activity (UMA). Beberapa saham yang masuk kategori UMA adalah saham PT MD Pictures Tbk (FILM) dan PT Transcoal Pacific Tbk (TCPI).

Kedua saham baru ini sempat dihentikan sementara perdagangannya lantaran ada dugaan UMA. Saham FILM, semisal, sudah disupen sejak Selasa lalu (14/8). Kamis ini (16/8), perdagangan saham FILM sudah kembali dibuka. Pada perdagangan hari ini, harga saham FILM masih terpantau naik tajam. Tercatat harga saham FILM hingga pukul 15.40 naik 17,11% ke level Rp 1.095 per saham

Sementara, saham TCPI masih disuspensi. Asal tahu saja, harga saham TCPI dalam sebulan terakhir sudah naik 240,94% menjadi Rp 4.330 per saham.

I Gede Nyoman Yetna Direktur BEI mengatakan, suspensi saham tersebut dilakukan atas dasar pengawasan transaksi. BEI mempelajari pola transaksi yang terjadi. “Bursa memberikan pemberitahuan kepada semua pihak agar berhati-hati,” ujar Nyoman saat ditemui di BEI, Kamis (16/8).

BEI juga telah mengirimkan surat kepada perusahaan tercatat terkait UMA ini. “Jika pergerakan saham memang masih liar, kami akan lakukan suspensi kembali,” ujar Nyoman.

Ditemui ditempat yang sama, Direktur BEI, Kristian Sihar Manulang mengatakan pemeriksaan terhadap pergerakan saham TCPI sudah ditangani Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena adanya indikasi perdagangan semu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×