Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melakukan suspensi pada produk reksadana. Kali ini ada tujuh produk reksadana milik PT MNC Asset Management milik perusahaan Hary Tanoesoedibjo yang akan disuspensi oleh OJK.
Di mana, perusahaan diketahui melakukan beberapa pelanggaran dan tidak diperkenankan untuk melakukan aktifitas jual produk demi mengurangi risiko bagi investor.
Baca Juga: Inilah 4 kasus gagal bayar besar asuransi jiwa di Indonesia
Head of Investment Research Infovesta Utama Wawan Hendrayana mengungkapkan, alokasi aset reksadana milik PT MNC Asset Management diketahui tidak sesuai dengan ketentuan maksimal 10% di satu emiten konvensional dan maksimal 20% pada reksadana syariah.
Ditambah lagi, beberapa aset yang dimiliki PT MNC Asset Management merupakan emiten yang sudah gagal bayar, sehingga akan sulit untuk dijual.
Apalagi, surat yang dikeluarkan OJK menunjukkan bahwa otoritas sudah meminta perusahaan untuk melakukan tindakan dalam kurun waktu lebih dari satu tahun.
"Tindakan suspen jual ini salah satunya untuk mencegah adanya investor baru yang terjebak di produk reksadana tersebut," ungkap Wawan kepada Kontan, Kamis (19/12).
Baca Juga: Simak dampak pembubaran enam produk reksadana Minna Padi terhadap pergerakan IHSG
Adapun Wawan menilai risiko yang bakal dihadapi investor yang memiliki beberapa produk reksadana PT MNC Asset Management yang terkena suspensi yakni risiko default atau gagal bayar.
Selain itu, ada juga risiko likuiditas di mana beberapa saham yang dimiliki cenderung mentok di harga Rp 50 per saham, dan sulit untuk dijual. "Investor harus lebih berhati-hati ketika masuk ke reksadana, di mana isi portofolionya menjadi wajib diketahui," ungkapnya.
Di samping itu, OJK diharapkan bisa mengedepankan transparansi terhadap isi portofolio reksadana. Dengan begitu, investor bisa menilai risikonya sendiri dan menghindari masuk ke reksadana yang memiliki investasi kurang prudent.
Bahkan, Wawan mengungkapkan masih ada produk-produk reksadana di luar PT MNC Asset Management yang masih memiliki saham tidak likuid bahkan obligasi yang gagal bayar.
Baca Juga: BEI Beri Peringatan Delisting, Investor AISA Protes
Lagi-lagi, menurutnya kondisi tersebut masih terjadi lantaran OJK belum membatasi kemana dana akan diinvestasikan, selama masih dalam koridor.
Sedangkan untuk obligasi, minimal rating adalah BBB pada saat dibeli investor. Ke depannya, dia mendukung upaya OJK untuk mempertegas pengawasan dengan tindakan.
"Tapi saya juga melihat akan berati kalau hanya OJK yang bisa melihat isi portofolio dan bertindak setelah ada kejadian. Lebih baik isi portofolio dibuka publik dan investor bisa menghindari dari awal, bukan ketika ada kasus," tegasnya.
Baca Juga: Tiga saham berikut bisa ditransaksikan lagi pada hari ini
Untuk saat ini, Wawan cenderung merekomendasikan investor untuk lebih berhati-hati dan melakukan double check sebelum masuk ke produk reksadana tertentu. Bahkan, investor sangat dianjurkan untuk menanyakan isi portofolio reksadana yang akan dibelinya.
Terkait pemberitanyaan ini, MNC Asset Management telah memberikan tanggapannya, klik di sini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News