kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Surat utang SBI-JP diterbitkan, perhatikan perusahaan penerbitnya


Senin, 10 Desember 2018 / 17:41 WIB
Surat utang SBI-JP diterbitkan, perhatikan perusahaan penerbitnya
ILUSTRASI. SEAM Grup terbitkan SBI-JP senilai Rp 1 triliun


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Surat Berharga Investasi Jangka Pendek (SBI-JP) mulai dilirik korporasi. Utang ini memiliki kelebihan tenor pendek ketimbang produk sejenis seperti obligasi dan Medium Term Note (MTN).

“SBI-JP adalah surat utang yang mengincar investor di mana mereka memiliki kebutuhan tenor jangka pendek,” kata Analis Fixed Income MNC Securities, I Made Adi Saputra kepada KONTAN, Senin (10/12).

Salah satu perusahaan yang menerbitkan utang ini adalah PT Sumber Energi Alam Mineral (SEAM Group) yaitu sebesar Rp 1 triliun bertenor 180 hari dan 360 hari, dengan bunga kotor 12% per tahun.

Menurut Made, investor perlu mencermati kinerja emiten yang menerbitkan SBI-JP.

Pertama, kinerja bisa dilihat dari arus kas emiten menjadi salah satu tolak ukur kemampuan emiten untuk mengembalikan pinjaman. Mengingat maksimal tenor SBI-JP selama satu tahun.

Kedua, respons emiten terkait dinamika stabilitas ekonomi di Indonesia. "Bagaimana emiten tersebut menyikapi bila ada kenaikan suku bungan atau naiknya inflasi," kata Made, Senin (10/12).

Dari bunga yang ditawarkan, Made mengingatkan adanya pajak yang dikenakan berbeda dengan surat hutainnya. Karena SBI-JP mengikuti instrumen pajak deposito yakni sebesar 20% dari total dana nasabah.

“Sampai dengan akhir tahun ini pertumbuhannya belum bagus,” kata Made. 

Tahun depan, Made menilai SBI-JP harus mendapatkan regulasi yang jelas terkait mekanisme perdagangan, terutama bagi perusahaan di luar perbankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×