kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sultan Subang Tersandung Kasus Wanprestasi, Ini Kata Emiten BEBS, ZATA, dan IPPE


Jumat, 16 Februari 2024 / 11:22 WIB
Sultan Subang Tersandung Kasus Wanprestasi, Ini Kata Emiten BEBS, ZATA, dan IPPE
ILUSTRASI. CEO PT Sumber Energi Alam Mineral (SEAM GROUP) Asep Sulaeman Sabanda saat investor gathering di Bandung. SEAM Group Optimistis IPO anak usahanya di 2020 dengan kapitalisasi hingga Rp 5 triliun. KONTAN/Agung Hidayat


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pengusaha asal Subang Jawa Barat Asep Sulaeman Sabanda tersandung kasus hukum, menyusul gugatan wanprestasi yang dilayangkan oleh empat krediturnya.

Baca Juga: Sultan Subang, Asep Sulaeman Sabanda Digugat Wanprestasi 4 Kreditur

Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Kamis (15/2), gugatan ini diajukan atas nama pihak penggugat, yakni Surjatun Widjaja, Lilie, Aylie, dan Lenawati Widjaya.

Selain kepada Asep Sulaeman, gugatan wanprestasi ini juga ditujukan kepada istri dari Asep yakni Fina Nuryanti dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI).

Baca Juga: Asep Sulaeman Mengundurkan Diri dari Komisaris Utama Berkah Beton Sadaya (BEBS)

Diketahui, Asep merupakan pengendali dan Komisaris Utama dari sejumlah emiten, di antaranya PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS), PT Bersama Zatta Jaya Tbk (ZATA), dan PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE).

Pada tahun 2018, PT Sumber Energi Alam Mineral memiliki sejumlah utang kepada kreditur-kreditur yang disertai dengan adanya penandatangan Akta Personil Guarantee dari Asep Sulaeman Sabanda untuk menjamin pelunasan utang tersebut.

Pada tanggal 24 Oktober 2023, keempat  kreditur tersebut mengajukan permohonan wanprestasi kepada Asep Sulaeman Sabanda atas Akta Personil Guarantee tersebut.

Baca Juga: Sultan Subang Kembali Borong 80 Juta Saham Bersama Zatta (ZATA)

Untuk diketahui, Asep Sulaeman merupakan Direktur Utama dari PT Sumber Energi Alam Mineral (SEAM). SEAM  merupakan Perusahaan konglomerasi bisnis yang bergerak di empat sektor utama yakni infrastruktur, peternakan unggas, properti dan energi terpadu.

Direktur Utama BEBS Iyan Sopiyan mengatakan, gugatan Wanprestasi ini tidak berpotensi memberikan dampak gugatan hukum terhadap BEBS, mengingat BEBS tidak memiliki hubungan hukum dengan SEAM (bukan merupakan entitas anak, cucu atau lainnya).

“Saat ini gugatan wanprestasi tersebut masih proses di pengadilan,” tulis Iyan, Kamis (15/2).

Pun dengan emiten lain yang terafiliasi dengan Asep Subanda, seperti ZATA dan IPPE.

Baca Juga: Saham Milik Sultan Subang Bermasalah, Ini Kata Analis

Direktur Utama ZATA Elidawati dan Direktur Utama IPPE juga menegaskan, wanprestasi ini tidak berpotensi memberikan dampak gugatan hukum terhadap Perusahaan mereka.

Crazy rich yang dijuluki Sultan Subang ini tercatat memiliki 2,02 miliar saham BEBS atau setara 4,51%. Asep juga tercatat memiliki 239,70 juta saham IPPE atau setara 5,21%.

Baik saham BEBS, ZATA, maupun IPPE kini terdampar di level Rp 50. Padahal, ketiga emiten ini terbilang belum lama melantai di BEI.

BEBS melantai di BEI pada 10 Maret 2021, ZATA melantai pada 10 November 2022, sedangkan IPPE pada 9 Desember 2021.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×