kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Struktur tarif cukai disederhanakan, begini dampaknya ke emiten rokok


Rabu, 15 Juli 2020 / 20:52 WIB
Struktur tarif cukai disederhanakan, begini dampaknya ke emiten rokok
ILUSTRASI. Struktur cukai yang saat ini berjumlah 10 layers akan disederhanakan secara bertahap menjadi 3-5 layers hingga 2024.


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan RI menetapkan penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau sebagai salah satu bagian strategi Reformasi Fiskal untuk pemungutan tahun 2021. Rencana ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024.

Beleid yang berlaku sejak tanggal 29 Juni 2020 ini merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Dalam RPJMN tersebut, struktur cukai yang saat ini berjumlah 10 layers akan disederhanakan secara bertahap menjadi 3-5 layers hingga 2024.

Analis RHB Sekuritas Indonesia Michael Wilson Setjoadi menilai, penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau ini akan berefek positif ke pabrikan rokok tingkat 1 yang besar. Pasalnya, perbedaan tarif cukai dengan pabrikan rokok yang lebih kecil bakal semakin berkurang.

Baca Juga: Relaksasi penundaan pembayaran pita cukai tembakau diwacanakan masuk program PEN 2021

Alhasil, persaingan harga antara produsen rokok besar dan kecil jadi kurang imbang. "Jika nanti ke depannya hanya ada satu tier tarif cukai, itu pasti memberatkan produsen rokok kecil yang mempunyai harga jual yang jauh lebih rendah dibandingkan produsen rokok besar," tutur Michael saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (15/7).

Ia membandingkan harga jual produk PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) yang secara umum memiliki harga yang lebih tinggi dibanding produk PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM). Lebih jauh, penyederhanaan tarif cukai ini juga berpotensi menurunkan ketersediaan lapangan kerja di industri rokok.

Pasalnya, produsen rokok kecil yang masih dominan memproduksi sigaret kretek tangan (SKT) bakal menanggung beban yang semakin berat. "Sementara itu, kontribusi produk SKT terhadap penjualan PT Gudang Garam Tbk (GGRM) dan PT HM Sampoerna Tbk sangat kecil, di bawah 10%. Sebagian besar produksi sudah menggunakan mesin," kata Michael.

Baca Juga: Kebijakan penyederhanaan tarif cukai mendapatkan dukungan dari WHO




TERBARU

[X]
×