Reporter: Ika Puspitasari | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Self-Regulatory Organization (SRO) melalui koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan sejumlah stimulus kepada stakeholders pasar modal Indonesia. Stimulus ini diberikan melalui sejumlah keringanan.
Pertama, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memberikan dukungan penyediaan infrastruktur teknologi informasi kepada Anggota Bursa dalam implementasi kebijakan work from home (WFH) dengan menggunakan internet dan cloud sehingga dapat mendukung pencegahan penyebaran Covid-19. BEI juga memberikan stimulus dan kebijakan khusus terhadap kewajiban untuk pembayaran biaya pencatatan awal saham dan/atau biaya pencatatan saham tambahan yang dipotong sebesar 50% dari perhitungan nilai masing-masing biaya bagi perusahaan tercatat dan/atau calon perusahaan tercatat.
Baca Juga: Diskon pencatatan saham hingga keringanan biaya, ini stimulus pasar modal dari SRO
Kedua, PT Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) juga menerapkan relaksasi atas dana jaminan yaitu dengan memberikan keringanan atas kutipan setoran dana jaminan kepada Anggota Kliring yang sebelumnya sebesar 0,01% menjadi sebesar 0,005% dari nilai setiap transaksi bursa atas efek bersifat ekuitas.
Ketiga, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) akan memberikan relaksasi keringanan biaya kepada penerbit efek berupa pembebasan biaya penggunaan e-Proxy, pembebasan biaya pendaftaran efek awal atas efek yang diterbitkan melalui equity crowdfunding (ECF), dan pengurangan biaya pendaftaran efek tahunan sebesar 50% atas efek yang diterbitkan melalui ECF.
KSEI juga memberikan stimulus kepada perusahaan efek dan bank kustodian berupa pemberian alternatif jaringan koneksi menggunakan virtual private network (VPN), penyesuaian biaya penyimpanan (safekeeping fees) sebesar 10% dari sebelumnya 0,005% per tahun menjadi 0,0045% per tahun.
Baca Juga: Sampai kapan protokol krisis pasar saham diterapkan? Begini penjelasan regulator
Adapun tujuan dari stimulus ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi yang sedang dihadapi oleh segenap stakeholders pasar modal Indonesia. Seluruh stimulus dan kebijakan tersebut diberlakukan sejak tanggal 18 Juni 2020 sampai dengan tanggal 17 Desember 2020.
Head of Investment Research Infovesta Utama Wawan Hendrayana menilai, sejumlah insentif yang dikucurkan oleh SRO ini dapat membantu beban pemangku kepentingan pasar modal, dari perusahaan efek, emiten dan calon emiten. Menurut Wawan, SRO memang sudah seharusnya mengeluarkan kebijakan tersebut di tengah kondisi yang menantang seperti sekarang ini. Terutama untuk calon emiten ataupun emiten yang akan mencari pendanaan di pasar modal.
Keputusan untuk memberikan stimulus tersebut juga tepat sejalan dengan harapan ekonomi yang kembali bergairah, sehingga akan banyak perusahaan yang butuh pendanaan. "Jadi dengan cara relaksasi ini atau pemotongan biaya itu dapat membantu perusahaan dalam mencari pendanaan di pasar modal," kata Wawan kepada Kontan.co.id, Minggu (21/6).
Baca Juga: New Normal di Bursa Efek Indonesia (BEI) Bergantung Kondisi Ekonomi
Meski demikian, Wawan mengatakan adanya stimulus ini bukan berarti akan menambah daftar antrean perusahaan yang melakukan initial public offering (IPO). Pasalnya, hal tersebut kembali lagi terhadap kebutuhan masing-masing perusahaan dalam melancarkan rencana ekspansi ataupun kebutuhan pendanaan.
Wawan menambahkan, adanya potongan biaya untuk pencatatan saham memang menjadi angin segar untuk calon emiten yang akan listing tahun ini. Namun, akan lebih baik apabila stimulus tersebut berlanjut hingga tahun depan.
"Sebenarnya ini sudah bagus karena dipermudah juga untuk mencari pendanaan. Di satu sisi ada risiko, ketika perusahaan menerbitkan saham ataupun obligasi, penanggung akhir adalah investor. Jadi tetap pertimbangkan juga keamanan dan kenyamanan dari sisi investornya," pungkasnya.
Baca Juga: Sampai kapan protokol krisis pasar saham bakal diterapkan? Simak kata OJK dan BEI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News