Reporter: Narita Indrastiti | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Besaran fee transaksi efek yang semakin bersaing dianggap tidak menguntungkan broker. Namun, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengatakan tidak bisa menerbitkan regulasi mengenai batasan minimum fee transaksi broker.
Seperti diketahui, Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) kembali mengusulkan agar regulator bisa mengatur batasan fee transaksi bursa dan fee penjaminan efek. Tetapi, karena dianggap berkaitan dengan persaingan usaha, BEI akan menyerahkan kembali pembatasan minimum fee transaksi untuk ditetapkan oleh asosiasi.
"Sebaiknya batasan minimum fee itu disepakati sendiri di lingkup asosiasi. Kami tidak bisa menetapkan batasan minimum karena yang tahu soal biaya operasional adalah broker itu sendiri," ujar Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Hamdi Hassyarbaini, Selasa (16/1).
Dengan penetapan itu, diharapkan ada fee transaksi menjadi lebih wajar untuk broker tetapi juga tidak merugikan investor. Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menyatakan akan menyerahkan kajian batas minimal fee broker kepada APEI. Hal ini karena pembatasan fee oleh regulator dianggap bertentangan dengan aturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Ketua Umum APEI Susy Meilina sebelumnya bilang, APEI sudah meminta auditor independen untuk mengkaji mengenai berapa minimum fee agar broker bisa mencapai break even point (BEP).
Minimum fee yang akan diusulkan ada dua jenis, yakni fee transaksi bursa dan fee penjaminan efek, termasuk underwriting obligasi. Menurut Susy, saat ini komisi transaksi bursa dan fee penjaminan sudah turun di batas yang tidak masuk akal. Hal itu membuat kinerja beberapa broker berdarah-darah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News