kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.946.000   102.000   3,59%
  • USD/IDR 16.793   8,00   0,05%
  • IDX 8.127   4,30   0,05%
  • KOMPAS100 1.143   6,20   0,55%
  • LQ45 830   6,63   0,80%
  • ISSI 287   -1,88   -0,65%
  • IDX30 433   2,91   0,68%
  • IDXHIDIV20 518   3,66   0,71%
  • IDX80 128   0,97   0,76%
  • IDXV30 141   0,43   0,31%
  • IDXQ30 140   0,48   0,35%

Soal Manipulasi Pasar Saham PIPA, OJK Belum Kantongi Informasi Emiten Lain


Rabu, 04 Februari 2026 / 12:47 WIB
Soal Manipulasi Pasar Saham PIPA, OJK Belum Kantongi Informasi Emiten Lain
ILUSTRASI. Anggota Dewan Komisioner OJK Hasan Fawzi. OJK menegaskan belum menemukan indikasi tambahan terkait dugaan manipulasi pasar di luar kasus PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA). (Dok/OJK)


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan belum menemukan indikasi tambahan terkait dugaan manipulasi pasar di luar kasus PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) dan masih menunggu hasil evaluasi. 

Hasan Fawzi, Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK menyatakan belum menerima informasi lebih rinci apakah ada emiten lain yang diduga melakukan manipulasi pasar. 

“Apakah terdapat emiten lain selain PIPA yang diduga melakukan manipulasi pasar, OJK menyatakan belum menerima informasi rinci mengenai hal tersebut,” jelasnya saat ditemui di Gedung BEI usai pertemuan dengan AEI, Rabu (4/2/2026).

Baca Juga: OJK Tegaskan Sanksi Manipulasi Pasar Berlaku, dari UMA hingga Suspensi

Hasan mengatakan OJK akan terlebih dahulu melakukan evaluasi terhadap hasil pengawasan sebelumnya dan melihat perkembangan lebih lanjut. Untuk menetapkan sanksi, katanya, akan mengikuti ketentuan yang berlaku. 

Seperti diketahui, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal terkait PT Multi Makmur Lemindo Tbk. 

Adapun ketiga tersangka tersebut berasal dari unsur internal PIPA, serta pihak yang terkait dengan proses penawaran umum perdana saham alias initial public offering (IPO). 

Ketiganya ialah BH, eks staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi Penilaian Perusahaan 3 Bursa Efek Indonesia, DA selaku financial advisor, serta RE yang menjabat sebagai project manager PIPA dalam proses IPO. 

Baca Juga: Rupiah Spot Melemah 0,10% ke Rp 16.771 per Dolar AS pada Rabu (4/2) Siang

Ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat Direktur Multi Makmur Lemindo Junaedi serta mantan Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi Penilaian Perusahaan 1 BEI Mugi Bayu.

Sebelumnya, Hasan bilang OJK menghormati langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

“Sejalan dengan percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal, penegakan hukum merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan kepercayaan terhadap pasar modal agar dapat berjalan secara sehat, adil dan berkelanjutan,” katanya, Selasa (3/2/2026).


 

Selanjutnya: OJK Tegaskan Sanksi Manipulasi Pasar Berlaku, dari UMA hingga Suspensi

Menarik Dibaca: HP Poco X7 Pro: Edisi Iron Man, Baterai 6000mAh, Worth It?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×