kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.893.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.949   -61,00   -0,36%
  • IDX 7.107   84,55   1,20%
  • KOMPAS100 978   11,34   1,17%
  • LQ45 722   8,69   1,22%
  • ISSI 249   4,23   1,73%
  • IDX30 393   5,52   1,42%
  • IDXHIDIV20 489   3,83   0,79%
  • IDX80 110   1,42   1,31%
  • IDXV30 134   2,21   1,67%
  • IDXQ30 127   1,16   0,92%

OJK Tegaskan Sanksi Manipulasi Pasar Berlaku, dari UMA hingga Suspensi


Rabu, 04 Februari 2026 / 12:44 WIB
OJK Tegaskan Sanksi Manipulasi Pasar Berlaku, dari UMA hingga Suspensi
ILUSTRASI. OJK pastikan sanksi manipulasi pasar, dari UMA hingga suspensi, tetap berlaku. Mekanisme ini akan diperketat, ketahui dampaknya sebelum investasi!


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (Otoritas Jasa Keuangan) menegaskan mekanisme sanksi atas dugaan manipulasi pasar, mulai dari penetapan Unusual Market Activity (UMA) hingga suspensi perdagangan saham tetap berlaku. 

Hasan Fawzi, Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK menegaskan mekanisme sanksi atas dugaan manipulasi pasar sudah diatur dan tetap berlaku. 

“Setiap indikasi manipulasi harga memiliki konsekuensi sanksi sesuai tingkat pelanggaran dan hasil pengawasan,” jelasnya saat ditemui di Gedung BEI usai pertemuan dengan AEI, Rabu (4/2/2026) 

Baca Juga: Rupiah Spot Melemah 0,10% ke Rp 16.771 per Dolar AS pada Rabu (4/2) Siang

Dalam tahap awal, kata Hasan, saham yang terindikasi memiliki potensi manipulasi dapat ditempatkan dalam status UMA. Ini bertujuan meningkatkan kewaspadaan investor sebelum mengambil keputusan investasi.

“Selanjutnya, apabila berdasarkan hasil pengawasan ditemukan pelanggaran yang lebih serius, sanksi dapat ditingkatkan hingga suspensi perdagangan saham,” kata Hasan. 

Hasan menyampaikan ke depan penegakan aturan alias enforcement akan dilakukan lebih tegas dan terukur, sebagai bagian dari agenda percepatan reformasi penguatan integritas pasar modal. 

“Penegakan tersebut dilakukan berdasarkan fakta dan temuan pengawasan, baik di tingkat bursa maupun OJK sebagai regulator,” ucap dia. 

Lebih lanjut, Hasan menyatakan belum menerima informasi lebih rinci apakah ada emiten selain, PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) yang diduga melakukan manipulasi pasar. 

Baca Juga: Prospek LQ45 Dinilai Menarik untuk Jangka Panjang, Mana Saham yang Layak Dicermati?

“Apakah terdapat emiten lain selain PIPA yang diduga melakukan manipulasi pasar, OJK menyatakan belum menerima informasi rinci mengenai hal tersebut,” ucapnya. 

Dia bilang OJK akan terlebih dahulu melakukan evaluasi terhadap hasil pengawasan sebelumnya dan melihat perkembangan lebih lanjut. Untuk menetapkan sanksi, katanya, akan mengikuti ketentuan yang berlaku. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Financial Statement in Action

[X]
×