kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Skema MMM bangkit lagi, publik harus lebih waspada


Jumat, 27 Maret 2015 / 07:42 WIB
Skema MMM bangkit lagi, publik harus lebih waspada
ILUSTRASI. Layanan Unit Usaha Syariah Maybank Indonesia.


Reporter: Dina Farisah | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Skema arisan berantai ala Manusia Membantu Manusia (MMM) kembali menebar jala. Tak tanggung-tanggung, skema yang sempat mandek pada akhir tahun lalu, kini malah berpromosi di media massa nasional. 

Tercatat 28 Februari lalu, MMM menawarkan skema ini di Harian Jawa Pos. Dalam iklan tersebut, MMM mengiming-imingi imbal hasil 30% sebulan bagi anggota yang bergabung. Bahkan, di salah satu televisi nasional, MMM membuat iklan berseri.  

Tak hanya itu, awal Maret 2015, MMM gencar mengajak masyarakat bergabung dengan mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp. 

Petinggi MMM di Indonesia, Firdaus Bawazier mengakui agresif berpromosi untuk membangkitkan kembali MMM yang sempat vakum. 

Sekadar mengingatkan, Agustus 2014, banyak dana anggota MMM nyangkut. Saat itu, petinggi MMM mengklaim terpaksa me-restart sistem, karena jumlah penerima bantuan/dana alias get help (GH) sangat banyak, tidak sebanding dengan jumlah pemberi dana alias provide help (PH).

Untuk bergabung ke MMM, masyarakat menyetor minimal Rp 100.000. Janji imbal hasil sebulan sebesar 30% dari jumlah dana disetor.

Firdaus mengaku, sejauh ini ongkos beriklan mencapai miliaran rupiah. "Uangnya  dari setoran anggota," ujarnya, Kamis (26/3). Ia mengklaim, kini ada  5 juta member aktif MMM. 

Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti Sandriharmy Soetiono menyatakan, telah berkomunikasi dengan Satgas Waspada Investasi. "Kami juga koordinasi dengan Kemkominfo, termasuk media, untuk mencegah iklan-iklan seperti itu," ujarnya.

Menurutnya, OJK terus mengingatkan masyarakat agar berinvestasi secara baik dan tidak tergiur janji keuntungan atau imbal hasil investasi besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×