kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.907.000   -17.000   -0,88%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Begini Kesiapan OJK Jelang Peralihan Kewenangan Pengawasan Aset Keuangan Digital


Selasa, 26 Maret 2024 / 22:35 WIB
Begini Kesiapan OJK Jelang Peralihan Kewenangan Pengawasan Aset Keuangan Digital
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi.


Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tegaskan semangat penyempurnaan berkelanjutan jelang transisi peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappbti).

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menegaskan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 3 Tahun 2024 akan menjadi payung pengaturan awal. Setelahnya, ia menegaskan akan ada turunannya yang spesifik mengatur aset kripto.

"Nanti akan kami terbitkan POJK atau peraturan pelaksanaan di tingkat SE OJK untuk model bisnis tertentu [aset kripto]," ujarnya di Jakarta, Selasa (26/3).

Hasan menyebutkan untuk peralihan kewenangan masih menunggu RPP. Namun, paling lambat terjadi di 12 Januari 2025, sesuai dengan aturan UU P2SK yang menyatakan paling lambat dua tahun setelah UU P2SK diterbitkan.

Baca Juga: Pelaku Industri Kripto Harapkan Penurunan Pajak Transaksi

Yang jelas, untuk tahap awal, Hasan menyebutkan akan mengenal dan mengadopsi mekanisme yang telah dilakukan Bappebti. Tujuannya menghindari gangguan di awal.

"Ke depan tentu dengan spirit yang sama untuk penyempurnaan berkelanjutan. "Sehingga setelah transisi, bertahap bersama industri kami ingin market oriented dan menyempurnakannya," katanya.

Hasan turut mengomentari terkait keluhan exchanger terkait pajak transaksi. Ia pun menegaskan akan membawa ke forum diskusi di otoritas fiskal.

"Kami tergabung di KSSK, sehingga setelah beralih ke OJK maka aspek perpajakan akan kami jadikan bahan diskusi di dalam forum KSSK. Semoga ada jalan keluarnya," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×