Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tegaskan semangat penyempurnaan berkelanjutan jelang transisi peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappbti).
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menegaskan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 3 Tahun 2024 akan menjadi payung pengaturan awal. Setelahnya, ia menegaskan akan ada turunannya yang spesifik mengatur aset kripto.
"Nanti akan kami terbitkan POJK atau peraturan pelaksanaan di tingkat SE OJK untuk model bisnis tertentu [aset kripto]," ujarnya di Jakarta, Selasa (26/3).
Hasan menyebutkan untuk peralihan kewenangan masih menunggu RPP. Namun, paling lambat terjadi di 12 Januari 2025, sesuai dengan aturan UU P2SK yang menyatakan paling lambat dua tahun setelah UU P2SK diterbitkan.
Baca Juga: Pelaku Industri Kripto Harapkan Penurunan Pajak Transaksi
Yang jelas, untuk tahap awal, Hasan menyebutkan akan mengenal dan mengadopsi mekanisme yang telah dilakukan Bappebti. Tujuannya menghindari gangguan di awal.
"Ke depan tentu dengan spirit yang sama untuk penyempurnaan berkelanjutan. "Sehingga setelah transisi, bertahap bersama industri kami ingin market oriented dan menyempurnakannya," katanya.
Hasan turut mengomentari terkait keluhan exchanger terkait pajak transaksi. Ia pun menegaskan akan membawa ke forum diskusi di otoritas fiskal.
"Kami tergabung di KSSK, sehingga setelah beralih ke OJK maka aspek perpajakan akan kami jadikan bahan diskusi di dalam forum KSSK. Semoga ada jalan keluarnya," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News