kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.651.000   11.000   0,42%
  • USD/IDR 17.979   -34,00   -0,19%
  • IDX 5.881   136,39   2,37%
  • KOMPAS100 767   22,86   3,07%
  • LQ45 583   17,02   3,01%
  • ISSI 204   4,43   2,22%
  • IDX30 329   8,88   2,77%
  • IDXHIDIV20 405   10,67   2,70%
  • IDX80 87   2,34   2,77%
  • IDXV30 110   2,55   2,38%
  • IDXQ30 106   2,94   2,85%

Singgung masalah Jouska, SWI: Sebelum berinvestasi masyarakat bisa cek 2L


Sabtu, 05 September 2020 / 08:10 WIB


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Tendi Mahadi

Legal artinya, masyarakat perlu teliti terkait legalitas lembaga dan produk investasinya. Sebagai contoh, untuk kegiatan penasehat, izinnya dapat dikonsultasi dengan Badan Koordiasi Penanaman Modal (BKPM). Sedangkan untuk kegiatan pasar modal bisa dilakukan pengecekan apakah produk dan kegiatan investasi sudah memiliki izin atau terdaftar di OJK. 

"Kami saat ini sedang membangun pasar modal yang kredibel dan terpercaya," tambahnya.

Baca Juga: Resesi di depan mata, investasi saham bisa jadi pilihan utama investor jangka panjang

Dengan begitu, masyarakat yang ingin melakukan investasi di pasar modal diminta untuk selalu meneliti izin kegiatan perusahaan, baik sebagai penasehat investasi, manajer investasi atau perusahaan sekuritas. 

Adapun untuk Logis, masyarakat perlu memahami proses bisnis yang ditawarkan, apakah masuk akal, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau wajar. Misalnya, kegiatan financial planner hanya terbatas pada advise perencanaan keuangan bagi klien, tanpa mencampuradukkan dengan berbagai kegiatan lainnya.

Selanjutnya: CEO Jouska akui lalai dalam komunikasi dengan klien

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×