Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Tendi Mahadi
Legal artinya, masyarakat perlu teliti terkait legalitas lembaga dan produk investasinya. Sebagai contoh, untuk kegiatan penasehat, izinnya dapat dikonsultasi dengan Badan Koordiasi Penanaman Modal (BKPM). Sedangkan untuk kegiatan pasar modal bisa dilakukan pengecekan apakah produk dan kegiatan investasi sudah memiliki izin atau terdaftar di OJK.
"Kami saat ini sedang membangun pasar modal yang kredibel dan terpercaya," tambahnya.
Baca Juga: Resesi di depan mata, investasi saham bisa jadi pilihan utama investor jangka panjang
Dengan begitu, masyarakat yang ingin melakukan investasi di pasar modal diminta untuk selalu meneliti izin kegiatan perusahaan, baik sebagai penasehat investasi, manajer investasi atau perusahaan sekuritas.
Adapun untuk Logis, masyarakat perlu memahami proses bisnis yang ditawarkan, apakah masuk akal, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau wajar. Misalnya, kegiatan financial planner hanya terbatas pada advise perencanaan keuangan bagi klien, tanpa mencampuradukkan dengan berbagai kegiatan lainnya.
Selanjutnya: CEO Jouska akui lalai dalam komunikasi dengan klien
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News