kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Sinarmas AM somasi agen penjual reksadana terkait permasalahan suspensi sementara


Rabu, 27 Mei 2020 / 19:58 WIB
Sinarmas AM somasi agen penjual reksadana terkait permasalahan suspensi sementara
ILUSTRASI. Ilustrasi investasi reksadana. KONTAN/Muradi/2020/03/10


Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Sinarmas Asset Management (AM) memutuskan untuk menempuh jalur hukum terkait permasalahan suspensi sementara produk reksadana Sinarmas AM.

Kabar mengenai suspensi yang diterima Sinarmas AM bermula dari adanya edaran surat elektronik yang disebarkan PT Bibit Tumbuh Bersama selaku salah satu agen penjual produk reksadana Sinamar AM.

Dalam surat edaran tersebut, disebutkan sebanyak tujuh produk reksadana kelolaan manajer investasi Grup Sinarmas tersebut dihentikan sementara untuk pembelian dan switching berdasarkan instruksi OJK dengan nomor S-452/PM.21/2020 yang telah dikirimkan ke sistem S-INVEST per 20 Mei 2020 pukul 21.01 WIB.

Baca Juga: Lo Kheng Hong Punya Reksadana Sinarmas yang Dibekukan OJK, Ini Alasan dan Tujuannya

Manajemen Sinarmas AM tidak menampik terkait suspensi tersebut, namun Manajemen Sinarmas AM mempermasalahkan himbauan dari PT Bibit Tumbuh Bersama yang menyarankan nasabah untuk melakukan penjualan atau redemption sebelum cut-off.

“Tindakan tersebut kami nilai sebagai penyebaran suatu informasi yang berlebihan dan/atau memuat unsur provokatif yang dapat menimbulkan kepanikan di masyarakat. Padahal faktanya OJK tidak pernah memberikan rekomendasi perintah ataupun himbauan bagi masyarakat untuk melakukan penjualan reksadana,” tulis manajemen dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Rabu (27/5).

Lebih lanjut, tindakan tersebut dinilai dapat membuat masyarakat melakukan transaksi panic selling yang dapat merugikan Sinarmas AM.

Dengan dasar tersebut, Sinarmas AM kemudian menunjuk Lawfirm Hotman Paris & Partners dan memberikan somasi/peringatan keras kepada PT Bibit Tumbuh Bersama yang diduga telah melanggar Pasal 28 ayat (1) dan 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 310 ayat (1) dan (2) KUHPidana, Pasal 37 butir c dan f tentang Peraturan OJK Nomor 39/POJK.04/2014, dan Pasal UU No.1/1946.

Baca Juga: Jadi Kuasa Hukum Sinarmas Asset Management, Hotman Paris Layangkan Somasi Terbuka

“Kami mensomasi PT Bibit Tumbuh Bersama untuk mencabut seluruh pernyataan terkait rekomendasi dari PT Bibit. Menyampaikan permintaan maaf secara tertulis kepada Sinarmas AM berikut seluruh nasabah reksadana Sinarmas AM,” ujar Manajemen Sinarmas AM.

Jika somasi tersebut tidak dipenuhi PT Bibit Tumbuh Bersama, Sinarmas AM mengklaim akan menempuh jalur hukum baik Laporan Pidana dan/atau Gugatan Perdata.

Sementara itu, ketika Kontan.co.id meminta tanggapan PT Bibit Tumbuh Bersama mengenai somasi yang dikeluarkan Sinarmas AM, PT Bibit Tumbuh Bersama memilih untuk tidak memberikan komentar.



TERBARU

[X]
×