kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Sinarmas AM somasi agen penjual reksadana terkait permasalahan suspensi sementara


Rabu, 27 Mei 2020 / 19:58 WIB
Sinarmas AM somasi agen penjual reksadana terkait permasalahan suspensi sementara
ILUSTRASI. Ilustrasi investasi reksadana. KONTAN/Muradi/2020/03/10


Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Noverius Laoli

Sebelumnya, manajemen Sinarmas AM menjelaskan suspensi disebabkan oleh terjadinya volatilitas harga obligasi dan pengetatan likuiditas di pasar sehingga Sinarmas AM sulit mencapai harga jual wajar.

Hal tersebut membuat Sinarmas AM melakukan pencatatan harga asset yang lebih konservatif di bawah nilai yang ditetapkan oleh Lembaga Penilaian Harga Efek (LPHE) pada produk Reksadana Danamas Mantap Plus dan Reksadana Simas Syariah Pendapatan Tetap.

Manajemen Sinarmas AM menghimbau kepada para nasabah agar tidak perlu khawatir karena suspensi OJK hanya bersifat sementara terhadap pembelian baru.Saat ini, Sinarmas AM mengaku terus melakukan koordinasi dengan OJK terkait masalah ini.

Baca Juga: Ini isi portofolio produk reksadana Sinarmas AM yang disuspensi oleh OJK

“OJK sudah merespon klarifikasi Sinarmas Asset Management dan sesegera mungkin akan menindaklanjutinya.Harapan kami, semoga suspensi dapat segera dicabut,” terang manajemen.

Dalam surat edaran yang disampaikan kepada nasabah Bibit.id, tertera bahwa suspensi ini sebagai instruksi dari OJK terkait suspensi pembelian maupun switching produk reksa dana yang dikelola oleh Sinarmas AM

Berikut ini kutipan dari pengumuman Bibit.id

"Untuk kamu yang memiliki Reksa Dana dari Sinarmas Asset Management di bahwa ini:
1. Danamas Pasti
2. Danamas Stabil
3. Danamas Rupiah
4. Danamas Rupiah Plus
5. Simas Saham Unggulan
6. Simas Syariah Unggulan
7. Simas Syariah Berkembang

Untuk sementara ini kamu tidak dapat melakukan pembelian dan switching produk reksa dana tersebut karena sedang dihentikan sementara atas instruksi Otoritas Jasa Keuangan S.452/PM.21.2020 yang telah dikirimkan ke sistem S-INVEST per 20 Mei pukul 21.01 WIB.

Baca Juga: Soal penyebab suspensi reksadana, Sinarmas AM: Itu merupakan kewenangan OJK

Penjualan untuk Reksa Dana ini masih dapat dilakukan.
Kami sarankan sebaiknya untuk melakukan penjualan/redemption sebelum cut-off time pukul 12.00 WIB hari ini untuk menjaga dana investasi kamu sampai ada penjelasan lebih lanjut.

Salam
Bibit"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×