CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.860   -72,00   -0,46%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

Simak tips untuk lebih mengenal keamanan berinvestasi di reksadana


Kamis, 05 Agustus 2021 / 09:58 WIB
Simak tips untuk lebih mengenal keamanan berinvestasi di reksadana
ILUSTRASI. reksadana Manulife Asset Management Indonesia (MAMI)


Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa waktu terakhir, publik tanah air dihebohkan dengan adanya kasus di industri asuransi dan dana pensiun yang melibatkan sejumlah perusahaan Manajer Investasi (MI). Imbasnya, ada kekhawatiran terhadap seperti apa keamanan berinvestasi di reksadana yang dikelola MI. 

Head of Investment Specialist PT Manulife Aset Manajemen Indonesia (MAMI) Freddy Tedja menegaskan, investasi di reksadana sebenarnya aman. Hanya saja, ada beberapa hal yang perlu dipahami oleh investor, seperti rekam jejak investor dan izin dari lembaga otoritas. 

“Investasi reksadana adalah salah satu instrumen investasi yang relatif aman bagi masyarakat, karena produk reksadana wajib terdaftar dan diawasi langsung oleh regulator, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Rabu (4/8).

Dia mengatakan, perusahaan manajer investasi tidak bisa membawa lari uang investor, karena manajer investasi hanya bertindak sebagai pengelola dana investasi, sementara dana para investor disimpan dan diadministrasikan oleh bank kustodian. 

Baca Juga: Pertimbangkan hal berikut untuk memilih antara investasi emas atau reksadana

Penting untuk diketahui investor, kekayaan (uang) di reksadana secara hukum dipisahkan kepemilikannya, tidak bisa diakui sebagai kekayaan milik manajer investasi maupun bank kustodian. 

“Jadi sebelum mulai berinvestasi di reksadana, masyarakat investor harus memastikan terlebih dahulu apakah perusahaan manajer investasi atau Agen Penjual Efek Reksadana (APERD) yang akan dipilih telah mendapatkan izin dan terdaftar di OJK atau belum,” jelas dia.

Freddy bilang, setelah menentukan pilihan produk reksadana tertentu sebagai sarana berinvestasi, calon investor harus melakukan transfer dana yang akan diinvestasikan ke rekening produk reksadana yang dipilih. 

“Pastikan nama akun rekening bank tujuan transfernya adalah nama reksadana itu sendiri. Jangan melakukan transfer dana ke rekening atas nama perusahaan ataupun ke rekening atas nama individu,” tambah Freddy. 



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×