kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Simak tips untuk lebih mengenal keamanan berinvestasi di reksadana


Kamis, 05 Agustus 2021 / 09:58 WIB
Simak tips untuk lebih mengenal keamanan berinvestasi di reksadana
ILUSTRASI. reksadana Manulife Asset Management Indonesia (MAMI)


Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Anna Suci Perwitasari

Di sisi lain, penting juga untuk menelusuri lebih lanjut melalui situs OJK, mengenai MI yang terdaftar di OJK. Saat ini tercatat, ada 97 manajer investasi yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. 

Investor juga harus melihat rekam jejak dan pengalaman MI, seperti berapa lama pengalamannya di industri reksadana. Dalam hal ini termasuk melakukan pengecekan melalui situs perusahaan, nomor telepon kantor, hingga pengecekan perusahaan ke situs OJK

Lalu, apa yang harus dilakukan investor jika manajer investasi ataupun reksadana bubar? Atau, bagaimana jika manajer investasi yang mengelolanya bubar atau reksadananya dilikuidasi? Apakah uang investor akan kembali? 

Terkait hal tersebut, Freddy mengungkapkan, jika manajer investasi dibubarkan, investor tidak perlu khawatir. Sudah ada peraturan di mana OJK berwenang untuk menunjuk manajer investasi lain untuk mengelola dana investor dalam reksadana tersebut.

Baca Juga: Kinerja reksadana saham paling buruk sejak awal tahun

“Jika sebuah produk reksadana dilikuidasi, maka dana hasil likuidasi akan dikembalikan ke investor, di mana perhitungannya akan dilakukan secara proporsional. Ingat, dana investor tidak dipegang langsung oleh MI, melainkan di bank kustodian, sehingga investor tidak perlu resah dan takut apabila MI atau reksadana harus dibubarkan,” jelasnya. 

Freddy menambahkan, hal ini tak ubahnya jika bank kustodian-nya yang mengalami masalah, maka OJK berwenang menunjuk bank kustodian lain untuk mengambil alih pengadiministrasian reksadana tersebut. 

Ia mengatakan, semua investasi tentunya memiliki risiko, demikian pula reksadana. Meskipun begitu, masyarakat tidak perlu takut untuk berinvestasi, dengan tetap mengelola risikonya dengan benar. 

“Apabila baru mulai berinvestasi, jangan langsung bertransaksi dalam jumlah besar, kita bisa mulai dengan mencicipi dulu kemudahan dan keamanan bertransaksi di reksadana secara bertahap,” pungkas dia

Selanjutnya: IHSG menguat ke 6.186 pada pagi ini (5/8), saham perbankan di koleksi asing

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×