kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Simak tips investasi aset kripto dari Analis Ekonomi dan Keuangan BNI


Jumat, 14 Mei 2021 / 12:45 WIB
Simak tips investasi aset kripto dari Analis Ekonomi dan Keuangan BNI


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Anna Suci Perwitasari

Seperti investasi lainnya, prinsip beli rendah dan jual tinggi berlaku untuk bitcoin.Mata uang digital berupa bitcoin akhir-akhir ini ramai diperbincangkan. Semakin banyak orang tertarik untuk mengetahui dan mendapatkan bitcoin, karena nilai tukarnya yang dikabarkan naik terus.

Bitcoin semakin populer, terutama setelah miliarder pemilik Tesla Inc, Elon Musk, melalui akun Twitter-nya, menyatakan dukungannya terhadap mata uang baru tersebut.

Menurut kalangan investor bitcoin, harga bitcoin sekarang naik terus seiring permintaan pasar sehingga banyak investor lari ke aset cryptoini. Namun demikian, masyarakat perlu memahami mekanisme dan risikonya sebelum memutuskan bertransaksi di aset kripto, termasuk harus menggunakan sumber dana dari hasil yang legal untuk berinvestasi.

Baca Juga: Harga Ethereum cetak sejarah, ini faktor pendorongnya

Tidak kalah penting, masyarakat juga harus memastikan calon pedagang fisik aset kripto memiliki tanda daftar sebagai calon pedagang fisik aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Rencananya Bappebti akan segera mengesahkan pendirian bursa kripto. Adapun bursa kripto akan memiliki fokus pada perlindungan pelaku usaha dan/atau investor agar hubungan antar semua pihak bisa berjalan dengan baik, jelas, dan aman.

Di sisi lain, Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa virtual currency, termasuk bitcoin, tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang digunakan di Indonesia.

Namun untuk berinvestasi, BI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati karena berinvestasi di cryptocurrency dengan alasan underlying asset (aset dasar) yang tidak jelas dan risiko yang tinggi.

Dalam artian lain, mengingat aspek spekulasinya begitu tinggi, maka investor, lebih-lebih investor pemula, termasuk investor milenial, harus cermat, cerdas dan berhati-hati sebelum memutuskan berinvestasi di aset kripto ini.

“Pahami dan kenali dulu seluk beluk berinvestasi di aset kripto, termasuk bitcoin, sebelum memutuskan berinvestasi di sini. Sekadar belajar mendiversifikasi investasi boleh saja, asalkan paham dengan kadar risikonya, karena hampir tidak ada instrumen investasi yang tidak berisiko atau risk free. Sebaiknya investor ingat prinsip ini: High risk, high return; low risk, low return. Berinvestasilah pada instrumen investasi yang takaran risikonya bisa diukur selaras dengan profil risiko dan selera risiko calon investor,” pungkas Ryan.

Selanjutnya: Ethereum catatkan rekor di tahun ini, harganya melonjak hingga mendekati 500%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×