Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berencana memberikan sejumlah stimulus positif untuk sektor properti, termasuk relaksasi kebijakan pajak.
Salah satu kebijakan yang dipertimbangkan adalah penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) 11% dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) 5%, yang direncanakan berlangsung selama 1 hingga 3 tahun.
Ketua Satuan Tugas Perumahan, Hashim S. Djojohadikusumo, menyatakan bahwa sektor properti memiliki keterkaitan dengan 185 industri turunan lain yang dapat menggerakkan ekonomi nasional.
Baca Juga: Pemerintah Baru Berencana Kasih Stimulus Properti, Begini Kata SMRA dan CTRA
Kebijakan ini diharapkan mampu mendukung target pertumbuhan ekonomi sebesar 8% yang diusung oleh Presiden terpilih, Prabowo Subianto.
Selain itu, Prabowo juga mencanangkan pembangunan tiga juta rumah dalam setahun yang diharapkan dapat mendorong permintaan kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi.
Kebijakan ini disambut positif oleh sejumlah emiten properti. Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Adrianto P. Adhi, menyatakan, pihaknya menyambut baik rencana penghapusan PPN dan BPHTB ini.
“Kami menyambut baik dan ini merupakan hal yang positif bagi industri properti dengan kebijakan rencana pemerintahan Prabowo untuk penghapusan pajak PPN dan BPHTB,” ujarnya kepada Kontan, Senin (21/10).
Baca Juga: 10 Tahun Jokowi IHSG Naik 51,31%, Era SBY Naik 489,29%, Ini Kata Analis
Sementara itu, Direktur PT Ciputra Development Tbk (CTRA), Harun Hajadi juga menilai kebijakan tersebut sebagai langkah yang baik, meskipun penghapusan PPN bisa menambah biaya bagi pengembang karena PPN yang dibayarkan ke kontraktor tidak bisa dikreditkan.
"Namun, untuk BPHTB, ini adalah ide bagus yang perlu koordinasi dengan pemerintah daerah," ujarnya.