kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Simak aturan pencatatan saham yang segera berlaku


Rabu, 22 Januari 2014 / 18:47 WIB
Simak aturan pencatatan saham yang segera berlaku
ILUSTRASI. Harga BBM 1 September 2022.


Reporter: Narita Indrastiti | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya menerbitkan aturan anyar mengenai pencatatan saham bagi calon emiten dan emiten.

Aturan itu terbit pada 20 Januari kemarin dan akan berlaku pada 30 Januari 2014. Beleid itu tertuang dalam Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00001/BEI/01-2014. Dengan otomatis, aturan lama mengenai pencatatan saham tidak berlaku lagi.

Ada beberapa poin perubahan yang harus disimak dalam peraturan baru tersebut. Untuk calon perusahaan tercatat, syarat jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama terbagi dalam tiga golongan.

Pertama, bagi calon perusahaan tercatat yang memiliki nilai ekuitas kurang dari Rp 500 miliar, jumlah saham yang dilepas minimal 20% dari jumlah saham dalam modal disetor.

Kedua, calon perusahaan tercatat yang nilai ekuitasnya sebelum penawaran umum sebesar Rp 500 miliar hingga Rp 2 triliun, harus melepas saham 15% dari jumlah modal disetor.

Dan ketiga, minimal 10% dari jumah saham yang dimiliki dalam modal disetor, bagi calon perusahaan tercatat yang memiliki ekuitas lebih dari Rp 2 triliun.

Jumlah saham publik itu minimal sebanyak 300 juta saham bagi calon emiten yang dicatatkan di papan utama dan 150 juta saham untuk calon emiten yang akan tercatat di papan pengembangan.

Ketentuan ini tidak berlaku bagi calon emiten sampai dengan dicatatkannya efek perseroan di bursa. Nah, dengan kata lain, perusahaan yang sudah terlanjur meminta izin ke bursa sebagai calon emiten dan melakukan paparan publik tidak dikenakan aturan baru ini sampai sahamnya tercatat, kecuali kalau ada perubahan dasar valuasi pada laporan keuangannya.

Lalu bagaimana ketentuan free float untuk emiten yang sudah tercatat di BEI? Agar tetap bisa tercatat di bursa, jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama minimal 50 juta saham dan paling kurang 7,5% dari jumlah saham dalam modal disetor.

Emiten juga harus memenuhi syarat jumlah pemegang saham saham paling sedikit 300 pemegang saham yang memiliki rekening efek di Anggota Bursa Efek. Untuk ketentuan free float, emiten diberikan tenggat waktu minimal 2 tahun untuk memenuhi ketentuan ini sejak keputusan ini diberlakukan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×