Reporter: Narita Indrastiti | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) akan melakukan sosialisasi aturan baru menganai pencatatan saham. Dalam keterbukaan informasi, BEI mengundang direksi perusahaan tercatat untuk hadir dalam acara sosialisasi tersebut yang akan diselenggarakan di Hotel Ritz Carlton, Pasific Place, Senin 27 Januari 2014 mendatang.
Perubahan aturan pencatatan saham itu akan tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Nomor Kep-00001/BEI/01-2014, mengenai Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan.
Namun, isi surat yang dikeluarkan pada 20 Januari itu baru akan dipublikasikan saat acara sosialisasi Senin depan. Yang pasti, beleid anyar tersebut akan diberlakukan pada 30 Januari 2014 mendatang.
Ito Warsito, Direktur Utama BEI pernah bilang, setidaknya ada dua poin utama yang akan masuk dalam beleid ini, yakni aturan untuk calon emiten yang akan mencatatkan saham melalui Inital Public Offering (IPO) dan emiten yang sudah terdaftar di bursa efek.
Ito membocorkan, akan ada tiga ketentuan yang berlaku untuk calon emiten. Pertama, calon emiten yang memiliki ekuitas hingga Rp 500 miliar wajib melepas minimal 20% saham perdana ke publik dari modal ditempatkan dan disetor.
Kedua, ekuitas antara Rp 500 miliar hingga Rp 2 triliun harus melepas minimal 15% saham. Dan ketiga, ekuitas di atas Rp 2 triliun boleh melepas saham minimal 10%. Sementara emiten yang sudah tercatat di BEI harus memiliki saham publik minimal 7,5%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News