kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Siap-siap, OJK bisa bubarkan produk RDPT efek


Rabu, 03 September 2014 / 13:11 WIB
Siap-siap, OJK bisa bubarkan produk RDPT efek
ILUSTRASI. Download kartu ucapan Marhaban Ya Ramadhan.


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Revisi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) mengenai reksadana penyertaan terbatas (RDPT) berbasis efek akan  meluncur. Salah satu opsinya adalah, OJK akan menghapus dan membubarkan RDPT efek yang ada selama ini.

Fakhri Hilmi, Kepala Departemen Bidang Pengawas Pasar Modal II.A OJK mengatakan, pihaknya akan memberikan jangka waktu bagi manajer investasi (MI) untuk menyelesaikan jika keputusan akhirnya adalah pembubaran.

Namun, ia belum bisa mengungkapkan berapa lama waktu tenggang yang akan diberikan kepada manejer investasi (MI) yang besangkutan. Pasalnya, hal itu masih dibicarakan dengan para pelaku industri.

Selain memberikan masa tenggang, opsi lain adalah menunggu hingga jatuh tempo efek yang menjadi portofolio habis. Asal tahu saja, mayoritas efek yang menjadi basis produk RDPT efek ini adalah obligasi.

Sayang, Fakhri mengaku tidak ingat tenor obligasi terpanjang yang ada di portofolio produk tersebut. Yang jelas, opsi pembubaran menjadi salah satu opsi utama.

"Ini kan efeknya lumayan besar, nilai (dana kelolaan RDPT efek) nya sekitar Rp 31 triliun," ujar Fakhri belum lama ini.

Ia juga tidak memungkiri, jika investor dari RDPT efek ini banyak dari dana pensiun (dapen) dan perusahaan asuransi pelat merah. "Ya pasti adalah mereka punya," kata Fakhri.

Menurut informasi yang diterima KONTAN, mayoritas atau sekitar 80% institusi yang memarkirkan dananya di produk RDPT portofolio efek ini adalah perusahaan asuransi dan dana pensiun  BUMN.

Informasi saja,  aturan RDPT portfolio efek ini terbit pada 2008. Berdasarkan ketentuan, penghitungan nilai aktiva bersih (NAB) RDPT portfolio efek tidak harus sesuai nilai pasar.

NAB bisa dihitung berdasarkan harga pembelian efek. Sehingga, nilai dana investasi tidak akan tergerus ketika harga efek yang bersangkutan turun. Alhasil, laporan investasi investor pun tetap kinclong.

Nah, ketika aturan ini diterbitkan, terjadi gejolak hebat di pasar keuangan. Harga saham dan obligasi merosot tajam. Produk investasi tersebut kemudian dimanfaatkan oleh sejumlah perusahaan asuransi dan dana pensiun (dapen) untuk memoles laporan keuangan hasil investasinya.

Kemudian, pada 2010,  Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) mengeluarkan surat edaran (SE). Isinya, produk RDPT harus memiliki aset dasar sektor riil.

Sehingga, investor tidak diperkenankan untuk melakukan tambahan investasi (top up) pada RDPT portofolio efek. Sementara itu, pada draf perubahan aturan RDPT oleh OJK disebutkan, RDPT hanya diperbolehkan berinvestasi pada efek yang tidak ditawarkan melalui penawaran umum guna pendanaan sektor riil.

Manajer investasi yang telah mengelola RDPT portfolio efek wajib menyesuaikan dengan peraturan ini paling lambat tiga tahun sejak peraturan ini ditetapkan. Artinya, RDPT portfolio efek harus dibubarkan.

Kabarnya, ada tiga opsi menjadi menjadi pertimbangan pembahasan. Pertama, RDPT sektor riil dibuat aturan baru, sedangkan RDPT efek mengacu pada aturan lama. Ke dua, aturan RDPT dirombak dan khusus dibuat untuk RDPT sektor riil. Sementara RDPT efek diberi tenggat waktu sebelum dibubarkan.

Opsi ketiga, aturan RDPT sektor riil dan RDPT efek dibuat aturan baru. Namun, pada aturan baru RDPT efek ditentukan harus dihitung berdasarkan marked to market.

Fakhri bilang, aturan mengenai RDPT efek ini merupakan salah satu regulasi yang menjadi prioritas untuk terbit tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×