kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Alasan OJK terkait molornya beleid RDPT


Selasa, 04 Maret 2014 / 19:56 WIB
Alasan OJK terkait molornya beleid RDPT
ILUSTRASI. FILE PHOTO: A picture illustration shows a YouTube logo reflected in a person's eye June 18, 2014. The picture was flipped horizontally. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration/File Photo


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantah molornya aturan mengenai reksadana penyertaan terbatas (RDPT) akibat banyaknya dana milik badan usaha milik negara (BUMN) yang parkir di RDPT beraset dasar efek.

"Dana pensiun yang masuk ke RDPT tidak sampai 1% dari total RDPT non proyek," ujar Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK kepada KONTAN.

Namun, ia tidak mengatakan berapa banyak perusahaan asuransi yang mengivestasikan dananya di produk tersebut. Menurut dia, pembahasan aturan masih berjalan. Seperti halnya peraturan lain, perlu waktu untuk menyelesaikan aturan tersebut.

Sumber KONTAN menyebutkan, isu utama molornya penyelesaian aturan RDPT akibat banyak dana miliki perusahaan asuransi dan perusahaan dana pensiun yang parkir di produk RDPT portofolio efek.

Adapun, total nilai RDPT efek ini mencapai Rp 40 triliun. Adapun, sekitar 80% milik perusahaan asuransi dan dapen pelat merah. Sebenarnya, OJK sudah tidak memperbolehkan manajer investasi menerbitkan produk RDPT efek.

Pada tahun 2010, OJK yang waktu itu masih bernama Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) mengeluarkan surat edaran (SE). Isinya, produk RDPT harus memiliki aset dasar sektor riil.

Sehingga, investor tidak diperkenankan untuk melakukan tambahan investasi (top up) pada RDPT portofolio efek. Sementara itu, pada draf perubahan aturan RDPT oleh OJK disebutkan, RDPT hanya diperbolehkan berinvestasi pada efek yang tidak ditawarkan melalui penawaran umum guna pendanaan sektor riil.

Manajer investasi yang telah mengelola RDPT portfolio efek wajib menyesuaikan dengan peraturan ini paling lambat tiga tahun sejak peraturan ini ditetapkan. Artinya, RDPT portfolio efek harus dibubarkan. Semula, OJK menargetkan aturan ini bisa diterbitkan 2014. Namun, hingga kini masih terdapat pro dan kontra terkait aturan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×