kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Setahun berlalu, SCPI belum bisa delisting


Kamis, 03 Desember 2015 / 21:17 WIB
Setahun berlalu, SCPI belum bisa delisting


Reporter: Pamela Sarnia | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. PT Merck Sharp Dohme Pharma Tbk masih berniat mengubah status menjadi perusahaan tertutup. Namun, meski sudah setahun berlalu perusahaan dengan kode emiten SCPI di Bursa Efek Indonesia (BEI) itu masih tidak bisa delisting.

Perusahaan terganjal dalam pengumpulan saham para investor publik. “Kami masih belum dapat mengumpulkan 444 pemegang saham,” kata Sekretaris Perusahaan SCPI Ridarrahim Nirwandar, Kamis (3/12).

Selama setahun terakhir, SCPI bekerja sama dengan PT Bahana Securities untuk memanggil para pemegang saham.

Adapun alasan utama SCPI ingin mengubah status menjadi perusahaan tertutup adalah karena perusahaan sudah merasa tidak membutuhkan pendanaan eksternal lagi. “Ini juga permintaan dari perusahaan induk,” kata Direktur SCPI Noverian Zein.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×