kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   -15.000   -0,57%
  • USD/IDR 17.922   52,00   0,29%
  • IDX 5.685   -135,88   -2,33%
  • KOMPAS100 734   -18,63   -2,48%
  • LQ45 559   -13,70   -2,39%
  • ISSI 197   -4,20   -2,09%
  • IDX30 318   -7,09   -2,18%
  • IDXHIDIV20 393   -8,50   -2,12%
  • IDX80 83   -2,10   -2,45%
  • IDXV30 107   -1,83   -1,69%
  • IDXQ30 103   -2,19   -2,09%

Setahun berlalu, SCPI belum bisa delisting


Kamis, 03 Desember 2015 / 21:17 WIB


Reporter: Pamela Sarnia | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. PT Merck Sharp Dohme Pharma Tbk masih berniat mengubah status menjadi perusahaan tertutup. Namun, meski sudah setahun berlalu perusahaan dengan kode emiten SCPI di Bursa Efek Indonesia (BEI) itu masih tidak bisa delisting.

Perusahaan terganjal dalam pengumpulan saham para investor publik. “Kami masih belum dapat mengumpulkan 444 pemegang saham,” kata Sekretaris Perusahaan SCPI Ridarrahim Nirwandar, Kamis (3/12).

Selama setahun terakhir, SCPI bekerja sama dengan PT Bahana Securities untuk memanggil para pemegang saham.

Adapun alasan utama SCPI ingin mengubah status menjadi perusahaan tertutup adalah karena perusahaan sudah merasa tidak membutuhkan pendanaan eksternal lagi. “Ini juga permintaan dari perusahaan induk,” kata Direktur SCPI Noverian Zein.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×