kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Setahun berlalu, SCPI belum bisa delisting


Kamis, 03 Desember 2015 / 21:17 WIB


Reporter: Pamela Sarnia | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. PT Merck Sharp Dohme Pharma Tbk masih berniat mengubah status menjadi perusahaan tertutup. Namun, meski sudah setahun berlalu perusahaan dengan kode emiten SCPI di Bursa Efek Indonesia (BEI) itu masih tidak bisa delisting.

Perusahaan terganjal dalam pengumpulan saham para investor publik. “Kami masih belum dapat mengumpulkan 444 pemegang saham,” kata Sekretaris Perusahaan SCPI Ridarrahim Nirwandar, Kamis (3/12).

Selama setahun terakhir, SCPI bekerja sama dengan PT Bahana Securities untuk memanggil para pemegang saham.

Adapun alasan utama SCPI ingin mengubah status menjadi perusahaan tertutup adalah karena perusahaan sudah merasa tidak membutuhkan pendanaan eksternal lagi. “Ini juga permintaan dari perusahaan induk,” kata Direktur SCPI Noverian Zein.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×