kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.680.000   -30.000   -1,11%
  • USD/IDR 17.882   6,00   0,03%
  • IDX 6.374   105,97   1,69%
  • KOMPAS100 836   13,50   1,64%
  • LQ45 634   8,05   1,29%
  • ISSI 220   3,58   1,65%
  • IDX30 354   2,96   0,84%
  • IDXHIDIV20 429   0,94   0,22%
  • IDX80 95   1,52   1,62%
  • IDXV30 118   0,42   0,35%
  • IDXQ30 112   0,52   0,46%

September, Bapepam luncurkan tiga aturan


Kamis, 19 Agustus 2010 / 08:27 WIB


Reporter: Abdul Wahid Fauzie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) berencana meluncurkan tiga aturan pada September mendatang. Namun, aturan ini hanyalah aturan revisi dari peraturan yang telah ada.

Robinson Simbolon, Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK mengatakan ketiga revisi tersebut antara lain peraturan Nomor V.D.3 mengenai Pengendalian Internal Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Perantara Pedagang Efek.

Kedua, aturan nomor V.D.4 tentang Pengendalian dan Perlindungan Efek yang Disimpan Oleh Perusahaan Efek. Ketiga, aturan nomor V.D.5 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD). "Kami usahakan September akan keluar, saat ini masih dalam tahap finalisasi," ucapnya.

Menurut Robinson, untuk aturan MKBD pihaknya sudah menentukan berapa lama waktu masa transisi. "Kemungkinan satu tahun," katanya. Walau begitu, Bapepam akan melakukan rapat finalisasi terakhir pembahasan aturan ini untuk mendengarkan masukan Anggota Bursa (AB) pada 12 Agustus mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×