kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.660.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.935   -9,00   -0,05%
  • IDX 5.896   -102,90   -1,72%
  • KOMPAS100 764   -13,28   -1,71%
  • LQ45 584   -4,02   -0,68%
  • ISSI 203   -5,25   -2,52%
  • IDX30 331   -1,77   -0,53%
  • IDXHIDIV20 408   -0,87   -0,21%
  • IDX80 87   -1,24   -1,41%
  • IDXV30 110   -1,47   -1,32%
  • IDXQ30 107   -0,13   -0,12%

September, Bapepam luncurkan tiga aturan


Kamis, 19 Agustus 2010 / 08:27 WIB


Reporter: Abdul Wahid Fauzie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) berencana meluncurkan tiga aturan pada September mendatang. Namun, aturan ini hanyalah aturan revisi dari peraturan yang telah ada.

Robinson Simbolon, Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK mengatakan ketiga revisi tersebut antara lain peraturan Nomor V.D.3 mengenai Pengendalian Internal Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Perantara Pedagang Efek.

Kedua, aturan nomor V.D.4 tentang Pengendalian dan Perlindungan Efek yang Disimpan Oleh Perusahaan Efek. Ketiga, aturan nomor V.D.5 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD). "Kami usahakan September akan keluar, saat ini masih dalam tahap finalisasi," ucapnya.

Menurut Robinson, untuk aturan MKBD pihaknya sudah menentukan berapa lama waktu masa transisi. "Kemungkinan satu tahun," katanya. Walau begitu, Bapepam akan melakukan rapat finalisasi terakhir pembahasan aturan ini untuk mendengarkan masukan Anggota Bursa (AB) pada 12 Agustus mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×