kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Sepekan terakhir, harga minyak terpangkas 2,2%


Jumat, 30 Januari 2015 / 10:50 WIB
Sepekan terakhir, harga minyak terpangkas 2,2%
ILUSTRASI. Ilustrasi investasi reksadana. KONTAN/Muradi/2020/03/10


Sumber: Bloomberg | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

SYDNEY. Harga minyak dunia bergerak menuju penurunan bulanan terbesar sejak Januari 2009 pada transaksi perdagangan hari ini (30/1). Mengutip data Bloomberg, pada pukul 13.10 waktu Sydney, harga kontrak minyak jenis West Texas Intermediate (WTI) untuk pengantaran Maret naik 2 sen menjadi US$ 44,55 per barel di New York Mercantile Exchange.

Pada Kamis (29/1) kemarin, harga kontrak yang sama naik 8 sen menjadi US$ 44,53 sebarel. Jika dikalkulasikan, sepanjang pekan ini, harga minyak sudah turun 2,2%.

Harga minyak belum mampu bangkit seiring spekulasi bahwa kenaikan cadangan minyak AS akan semakin memperburuk kondisi suplai minyak global yang memicu anjloknya harga minyak pada tahun lalu.

Sekadar mengingatkan, pada 28 Januari lalu, Energy Information Administration (EIA) melaporkan bahwa cadangan minyak AS pada pekan lalu naik ke level tertingginya sejak Agustus 1982.

"Harga minyak sudah tertekan dalam dan masih bisa jatuh lebih rendah lagi. Kelihatannya, kita tidak akan melihat reli harga minyak dalam jangka pendek," jelas Michael McCarthy, Chief Strategist CMC Markets di Sydney.

Sementara itu, harga kontrak minyak jenis Brent untuk pengantaran Maret turun 19 sen menjadi US$ 48,94 per barel di ICE Futures Europe exchange. Sepanjang Januari, harga minyak Brent sudah tergerus sebesar 15%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×