kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.622.000   10.000   0,38%
  • USD/IDR 18.015   32,00   0,18%
  • IDX 6.175   -21,28   -0,34%
  • KOMPAS100 806   -5,37   -0,66%
  • LQ45 611   -3,30   -0,54%
  • ISSI 214   -0,47   -0,22%
  • IDX30 344   -1,87   -0,54%
  • IDXHIDIV20 426   -2,78   -0,65%
  • IDX80 92   -0,58   -0,63%
  • IDXV30 116   -0,51   -0,43%
  • IDXQ30 110   -0,82   -0,74%

Sempat Terlambat, Pos Indonesia Akhirnya Bayar Imbalan Sukuk dan Kompensasi


Senin, 27 Juli 2026 / 12:50 WIB
Sempat Terlambat, Pos Indonesia Akhirnya Bayar Imbalan Sukuk dan Kompensasi
ILUSTRASI. PT Pos Indonesia menuntaskan pembayaran cicilan imbalan ijarah beserta kompensasi atas keterlambatan pembayaran Sukuk Ijarah Berkelanjutan. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pos Indonesia akhirnya menuntaskan pembayaran cicilan imbalan ijarah beserta kompensasi atas keterlambatan pembayaran Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C.

Pembayaran dilakukan pada 24 Juli 2026 setelah sebelumnya PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) meminta perseroan menyelesaikan kewajiban atas pembayaran imbalan sukuk Seri A-C periode ke-6.

Sekretaris Perusahaan dan ESG Pos Indonesia Iwan Gunawan mengatakan pihaknya telah melakukan pembayaran cicilan imbalan ijarah sesuai permintaan KSEI kepada pemegang rekening dan pemegang sukuk.

"Pada tanggal 24 Juli 2026, PT Pos Indonesia telah melakukan pembayaran atas bunga sukuk ijarah berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C ke-6," tulisnya, dalam keterbukaan informasi yang dirilis, Senin (27/7/2026).

Baca Juga: Wira Global (WGSH) Percepat Penjualan Valley City, Bidik Seluruh Unit Habis pada 2028

Selain melunasi cicilan imbalan ijarah, Pos Indonesia juga membayarkan kompensasi kerugian akibat keterlambatan pembayaran sesuai permintaan KSEI yang disampaikan kepada perseroan pada 23 Juli 2026.

"Pada tanggal 24 Juli 2026, PT Pos Indonesia (Persero) juga telah melakukan pembayaran kompensasi kerugian akibat keterlambatan pembayaran Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C," tulis Iwan.

Adapun bukti transfer pembayaran bunga sukuk dan kompensasi keterlambatan telah dikirimkan kepada KSEI melalui surat elektronik sebagai bagian dari penyelesaian kewajiban tersebut.

Baca Juga: Rupiah Tertekan Usai Perry Warjiyo Mundur, Rupiah Berpotensi Tembus Rp 18.000

“Penyelesaian pembayaran imbalan sukuk dan kompensasi keterlambatan tersebut tidak memberikan dampak terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha Pos Indonesia,” jelas Iwan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Legacy Data-Driven Forecasting: Prediksi Penjualan Lebih Akurat, Keputusan Bisnis Lebih Tepat

[X]
×