kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sempat rekor, aksi profit taking bikin Bitcoin jatuh hampir 8%


Senin, 15 Maret 2021 / 19:29 WIB
Sempat rekor, aksi profit taking bikin Bitcoin jatuh hampir 8%
ILUSTRASI. Bitcoin. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aset mata uang kripto tengah berada dalam tren positif belakangan ini. Bahkan, harga Bitcoin pada Minggu (14/3) sempat menyentuh rekor tertingginya di US$ 61.321 per BTC.

Kendati demikian, pada hari ini, Senin (15/3), harga Bitcoin berangsur terkoreksi. Merujuk Coinmarketcap, pada pukul 17.50 WIB, harga Bitcoin berada di level US$ 56.230 per BTC atau turun 7,97% dalam transaksi harian.

Presiden Komisioner HFX Internasional Berjangka Sutopo Widodo menjelaskan, salah satu penyebab utama Bitcoin kembali melambung naik adalah paket stimulus AS senilai US$1,9 triliun yang segera disahkan.

Ada kekhawatiran pasar bahwa akan terjadi lonjakan inflasi yang tinggi sehingga para investor mulai memburu aset investasi lain yang cukup high risk seperti Bitcoin.

Baca Juga: Setelah mencatatkan rekor di akhir pekan, tren kenaikan Bitcoin terhenti

Di sisi lain, Sutopo juga bilang, ada perusahaan MicroStrategy Inc yang pada 12 Maret melakukan pembelian baru sebanyak 262 token Bitcoin dengan harga US$ 57.146. Ini membuat kepemilikan perusahaan menjadi 91.326 Bitcoin. Pembelian besar ini dinilai cukup untuk membuat Bitcoin melonjak di atas resisten sebelumnya di lebih dari US$ 58.000.

“Tapi, pada hari ini Bitcoin lantas mengalami koreksi, faktor utamanya adalah adanya profit taking yang dilakukan oleh sejumlah investor karena merasa harga yang sudah cukup tinggi saat ini. Di satu sisi, kabar dari India terkait pelarangan aset kripto juga menjadi katalis negatif untuk Bitcoin,” jelas Sutopo ketika dihubungi Kontan.co.id, Senin (15/3).

Sutopo menjelaskan, pagi tadi ada berita bahwa India akan melarang dan membuat RUU tentang pelarangan aset kripto di negaranya, baik penerbitan, penambangan, perdagangan, dan transfer aset kripto.

Hal ini pun menjadikan India sebagai negara pertama yang menjadikan pemilik aset kripto sebagai tindak ilegal di dunia.

Pasalnya, di beberapa negara lain, aset kripto hanya dilarang digunakan dalam aktivitas bursa, pedagang atau dijadikan mata uang, tapi tidak melarang untuk bisa memiliki aset kripto. Sutopo meyakini hal tersebut ada kaitannya dengan wacana India yang akan meluncurkan digital currency sendiri.

Ke depan, Sutopo melihat tren positif Bitcoin masih akan terus berlanjut seiring dengan aksesibilitas dan kredibilitas aset kripto yang sedang naik daun, bitcoin tampaknya akan terus dalam tren bullish.




TERBARU

[X]
×