kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.820   -41,00   -0,24%
  • IDX 6.442   73,17   1,15%
  • KOMPAS100 923   0,44   0,05%
  • LQ45 723   -0,82   -0,11%
  • ISSI 202   3,78   1,91%
  • IDX30 377   -0,84   -0,22%
  • IDXHIDIV20 459   0,93   0,20%
  • IDX80 105   -0,21   -0,20%
  • IDXV30 112   0,60   0,54%
  • IDXQ30 124   -0,13   -0,11%

Selaras Citra Nusantara (SNCP) Lakukan Buyback Saham, Nilainya Rp 10 Miliar


Senin, 14 April 2025 / 12:06 WIB
Selaras Citra Nusantara (SNCP) Lakukan Buyback Saham, Nilainya Rp 10 Miliar
ILUSTRASI. PT Selaras Citra Nusantara Perkasa Tbk (SCNP), emiten produsen peralatan elektronik rumah tangga, mengumumkan rencana pembelian kembali (buyback) saham).


Reporter: Inggit Yulis Tarigan | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Selaras Citra Nusantara Perkasa Tbk (SCNP), emiten produsen peralatan elektronik rumah tangga, mengumumkan rencana pembelian kembali saham (buyback) yang dilakukan dalam periode 10 April–21 April 2025.

Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) Senin (14/4), manajemen SCNP menyebutkan bahwa jumlah saham yang akan dibeli kembali mencapai 64.154.000 saham dengan harga pelaksanaan sebesar Rp 156 per saham. 

“Nilai transaksi buyback tersebut bernilai Rp 10.008.024.000, belum termasuk biaya transaksi,” ucap Djamarwie, Direktur Utama SCNP.

Baca Juga: Selaras Citra (SCNP) Buyback 250 Juta Saham, Siapkan Dana Rp 50 Miliar

Buyback akan dilakukan melalui perdagangan di Bursa Efek Indonesia dengan menunjuk PT Victoria Sekuritas Indonesia sebagai perusahaan efek pelaksana.

Manajemen SCNP menegaskan bahwa aksi korporasi ini tidak akan berdampak negatif secara material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perusahaan. 

“Perseroan memiliki modal kerja yang cukup untuk mendanai pembelian kembali saham tanpa mengganggu kegiatan usaha,” tambah Djamarwie.

Baca Juga: Ekspor Anjlok, Penjualan Selaras Citra Nusantara Perkasa (SCNP) Turun 67,98% di 2024

Langkah buyback ini diambil sebagai bagian dari upaya perusahaan untuk memberikan nilai tambah bagi pemegang saham di tengah dinamika pasar yang fluktuatif.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberlakukan ketentuan pembelian kembali atau buyback saham tanpa harus Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai upaya menstabilkan bursa per 19 Maret 2025.

Selanjutnya: Intip Rencana BRI Buyback Saham Senilai Rp 3 Triliun

Menarik Dibaca: Intip Rencana BRI Buyback Saham Senilai Rp 3 Triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×