CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.287   43,33   0,60%
  • KOMPAS100 1.121   3,73   0,33%
  • LQ45 884   -2,86   -0,32%
  • ISSI 222   1,85   0,84%
  • IDX30 455   -2,30   -0,50%
  • IDXHIDIV20 549   -4,66   -0,84%
  • IDX80 128   0,06   0,05%
  • IDXV30 138   -1,30   -0,94%
  • IDXQ30 152   -0,90   -0,59%

Sekarang investor dapat mewakafkan saham, simak prosedurnya


Kamis, 08 Agustus 2019 / 15:32 WIB
Sekarang investor dapat mewakafkan saham, simak prosedurnya


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Instrumen pasar modal syariah nasional kini semakin beragam dengan adanya layanan wakaf saham. Hari ini, Kamis (8/8), Global Wakaf bersama BNI Sekuritas dan Bursa Efek Indonesia selaku regulator resmi meluncurkan layanan wakaf saham.

Sebagai informasi, tidak semua saham di bursa efek dapat diwakafkan. Adapun saham yang bisa diwakafkan adalah saham yang masuk ke Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) Bursa Efek Indonesia.

Baca Juga: Dirut BEI: Jumlah investor syariah tumbuh pesat, pasar modal syariah kian potensial

Wakaf saham ini juga telah diakui lewat beberapa payung hukum seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Agama, hingga fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Mekanisme wakaf saham dapat dilakukan baik terhadap saham syariahnya maupun terhadap hasil investasinya (capital gain dan dividen). "Mengapa harus wakaf? Karena wakaf akan menjadi bekal investasi kita setelah dunia nyata dan akan dibawa ke akhirat," jelas Syahru Aryansah selaku Presiden Direktur Global Wakaf.

Jika ada wakif (orang yang berwakaf) ingin mewakafkan sahamnya, maka saham tersebut akan dipindahkan dari Rekening Dana Nasabah (RDN) wakif ke RDN Global Wakaf. Otomatis jika terjadi dividen, dividen dari saham yang diwakafkan akan dikelola oleh nazir (dalam hal ini adalah Global Wakaf).

Baca Juga: Luncurkan wakaf saham, BNI Sekuritas targetkan 1.000 investor syariah baru per tahun


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×