kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.260   107,32   1,32%
  • KOMPAS100 1.147   17,49   1,55%
  • LQ45 824   17,32   2,15%
  • ISSI 292   3,84   1,33%
  • IDX30 432   9,71   2,30%
  • IDXHIDIV20 492   10,45   2,17%
  • IDX80 128   2,51   2,01%
  • IDXV30 137   2,66   1,98%
  • IDXQ30 138   3,12   2,32%

Sejumlah mover ini bikin IHSG jatuh di akhir sesi


Kamis, 05 September 2013 / 16:20 WIB
Sejumlah mover ini bikin IHSG jatuh di akhir sesi
ILUSTRASI. Wawan Hendrayana, Head of Investment Research Infovesta Utama


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali tertekan di sesi II. Sore ini (5/9), indeks ditutup dengan penurunan 22,59 poin. Alhasil, posisi terakhir indeks adalah 4.050,86.

Aksi jual sejumlah saham big cap menjadi pemicunya. Tiga di antaranya yakni:

- PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM)

Saham TLKM yang turun 4,76% menjadi Rp 2.000 menyumbang penurunan indeks sebesar 11,08 poin. Tiga sekuritas yang paling banyak menjual saham ini adalah Credit Suisse Securities senilai Rp 70,693 miliar, Citigroup Securities Indonesia senilai Rp 46,856 miliar, dan Morgan Stanley Indonesia senilai Rp 31,285 miliar.

- PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPIN)

Saham TLKM yang turun 8,77% menjadi Rp 2.600 menyumbang penurunan indeks sebesar 4,50 poin. Tiga sekuritas yang paling banyak menjual saham ini adalah Nomura Indonesia senilai Rp 18,225 miliar, Danareksa Sekuritas senilai Rp 14,440 miliar, dan Merrill Lynch Indonesia senilai Rp 9,383 miliar.

- PT Astra International Tbk (ASII)

Saham ASII yang turun 1,75% menjadi Rp 5.600 menyumbang penurunan indeks sebesar 4,45 poin. Tiga sekuritas yang paling banyak menjual saham ini adalah Nomura Indonesia senilai Rp 89,408 miliar, Citigroup Securities senilai Rp 37,576 miliar, dan Kim Eng Securities senilai Rp 15,067 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×