kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sejumlah Emiten Terancam Delisting, Investor Bisa Apa?


Rabu, 06 Juli 2022 / 07:00 WIB
Sejumlah Emiten Terancam Delisting, Investor Bisa Apa?


Reporter: Ika Puspitasari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah emiten berpotensi delisting. PT Sugih Energy Tbk (SUGI) menjadi penghuni terbaru dari daftar emiten yang terancam terdepak dari BEI.

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI Vera Florida mengatakan masa suspensi saham SUGI telah mencapai 24 bulan pada tanggal 1 Juli 2021. 

Porsi pemegang saham SUGI oleh masyarakat adalah sebesar 66,23%, kemudian ada Goldenhill Energy Fund 11,52%. Berikutnya ada Dana Pensiun Pertamina 8,05%, Interventures Capital PTE LTD 7,71%, dan Credit Suisse AG SG Trust A/C CL Sunrise Ass G Ltd-20239041 6,49%.

Tak cuma SUGI, beberapa saham yang sudah masuk masa suspensi lebih dari 24 bulan misalnya ada PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY), PT Panasia Indo Recources Tbk (HDTX), PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk (JKSW), dan PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP).

Baca Juga: Punya Potensi Berkembang, Simak Rekomendasi Saham Global Sukses Solusi (RUNS)

Saham-saham yang berpotensi delisting lainnya adalah PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS), PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI), PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA), dan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL).

Lanatas bagaimana nasib investor yang nyangkut di saham-saham berpotensi delisting di atas?

Analis Investindo Nusantara Sekuritas Pandu Dewanto mengatakan, salah satu yang bisa dilakukan oleh investor yang kadung nyangkut yakni menjual saham di pasar negosiasi. 

"Kadang-kadang yang di-suspend hanya di pasar regular, jadi masih bisa lepas di pasar negosiasi meski harus eksekusi di bawah harga pasar," ujarnya pada Kontan, Selasa (5/7).

Selanjutnya, investor juga bisa menunggu emiten untuk buyback sahamnya, karena ada kebijakan baru dari OJK bahwa perusahaan yang delisting harus melakukan buyback. Kemudian, investor juga bisa menunggu emiten relisting kembali, seperti yang pernah terjadi pada saham PT Sekar Bumi Tbk (SKBM) dan PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK).

Yang tak kalah penting, berusaha agar tidak terjebak dengan melakukan analisa lebih mendalam sehingga selalu memilih perusahaan yang sehat dan aman dalam jangka panjang.

Baca Juga: Saham Nusantara Infrastructure (META) Naik Signifikan, Analis Sarankan Trading Buy

Agar tidak terjebak pada saham-saham yang berpotensi delisting, ada beberapa hal yang penting untuk diperhatikan oleh pelaku pasar. Di antara memastikan saham cukup likuid dan tidak terdapat notasi khusus dari BEI, tentu hal ini mudah dilakukan oleh pemula, bisa dilihat dari masing-masing OLT, bisa juga cek ke website BEI.

Ia menambahkan, alangkah lebih baik jika investor cek lebih dulu kondisi fundamental perusahaan melalui laporan keuangan dan prospek di masa mendatang. 

Hal ini tentu dapat dipelajari dan perlu untuk memantau perkembangan operasional perusahaan, jangan sampai tergiur dengan harga yang sedang turun dalam, tapi tidak mengetahui penyebabnya, mungkin saja ada kasus tertentu yang berpotensi mengganggu secara material.

"Investor juga harus selalu disiplin dalam menerapkan strategi investasi dan melakukan diversifikasi seperlunya, sehingga risiko dapat diminimalisir namun masih dapat terpantau masing-masing instrumen investasinya," tuturnya.

Sebenarnya dalam catatan Kontan BEI sudah menyiapkan beberapa upaya sebagai perlindungan untuk investor terkait emiten yang berpotensi delisting ini. Pertama, menyampaikan reminder dalam bentuk pengumuman bursa kepada publik terkait adanya potensi delisting atas perusahaan tercatat tertentu yang dilakukan secara periodik setiap 6 bulan sekali sejak dilakukan suspensi oleh bursa.

Kedua, BEI melakukan dengar pendapat dan permintaan penjelasan untuk disampaikan kepada publik terkait dengan rencana bisnis dalam rangka memperbaiki hal-hal yang menjadi penyebab dilakukannya suspensi oleh bursa.

Ketiga, dalam rangka proteksi kepada investor, BEI juga telah mencantumkan notasi khusus pada kode saham perusahaan tercatat yang memiliki kondisi tertentu yang terkait dengan permasalahan going concern dan performance yang tidak favorable. Diharapkan hal tersebut memberikan awareness awal kepada investor tentang kondisi perusahaan tercatat sebelum mengambil keputusan investasinya.

Keempat, bursa tidak mengizinkan direksi, komisaris termasuk pemegang saham pengendali yang mengakibatkan sebuah perusahaan tercatat di-delist oleh bursa (forced delisting) untuk menduduki jabatan sebagai direksi/komisaris dan/atau sebagai pengendali di calon perusahaan tercatat yang akan masuk sebagai perusahaan tercatat baru di bursa.

Pandu melihat, upaya BEI dengan menerapkan notasi khusus sudah cukup baik, minimal investor jadi lebih aware sehingga dapat mengelola risiko dengan lebih baik. Kemudian, ia juga menilai, system E-IPO saat ini juga membuat masyarakat luas dapat melihat kondisi perusahaan lebih jelas karena lebih mudah menemukan prospektus perusahaan yang akan listing.

"Dari sini bisa dinilai bagaimana prospek dan kinerja dari perusahaan, sudah lebih baik dibandingkan zaman dahulu, dimana yang memiliki akses hanya kalangan tertentu," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×