kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45892,58   -2,97   -0.33%
  • EMAS1.324.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sebesar apa dampak penerapan PSAK 71,72, dan 73 ke kinerja keuangan? Ini kata emiten


Sabtu, 07 Maret 2020 / 07:15 WIB
Sebesar apa dampak penerapan PSAK 71,72, dan 73 ke kinerja keuangan? Ini kata emiten


Reporter: Ika Puspitasari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71, 72, dan 73 sesuai dengan Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) yang mengadopsi International Financial Reporting Standars (IFRS) mulai 1 Januari 2020 diprediksi bakal berdampak terhadap pelaporan kinerja keuangan beberapa emiten.

PSAK 71 mengatur dan memberi panduan tentang pengakuan dan pengukuran instrumen keuangan, selanjutnya PSAK 72 mengatur mengenai pendapatan dari kontrak dengan pelanggan, yang semula ruled based menjadi berbasis prinsip, serta PSAK 73 bakal mengubah pembukuan transaksi sewa dari sisi penyewa.

Baca Juga: Bisnis alat berat masih menantang, ini strategi Kobexindo Tractors (KOBX)

Lalu, bagaimana dampak implementasi PSAK terhadap kinerja keuangan emiten yang ada di Bursa Efek Indonesia?

Sekretaris Perusahaan PT Bakrieland Development Tbk (ELTY), Yudi Rizard Hakim mengatakan, dengan penerapan PSAK 72 menyebabkan ELTY tidak membukukan pendapatan, namun dampaknya untuk kinerja keuangan periode Maret 2020 belum terlalu signifikan.

Emiten properti milik grup Bakrie ini memiliki 2 proyek yang masih dalam proses pembangunan serta 1 proyek masih dalam tahap pre-development. Sebelum diterapkan PSAK 72, pengakuan pendapatan unit bangunan kondominium, apartemen, dan perkantoran diakui dengan menggunakan metode persentase penyelesaian setelah memenuhi kriteria pengakuan pendapatan.

“Setelah implementasi PSAK 72, pendapatan atas proyek tersebut akan diakui oleh perseroan setelah memenuhi 5 tahapan pengakuan pendapatan yang telah ditentukan,” katanya dalam keterbukaan informasi,” katanya Jumat (6/3).

Baca Juga: Harga sahamnya turun signifikan, ini yang akan dilakukan Acset Indonusa (ACST)

Guna mengurangi risiko atas pendapatan yang berdampak secara langsung atas implementasi PSAK 72 ini, ELTY mengandalkan jenis pendapatan sektor recurring. Sebagai informasi, pendapatan ELTY dibagi menjadi 2 komponen utama yakni sektor recurring dan non-recurring.

“PSAK 72 hanya berdampak langsung pada sektor non-recurring yaitu atas segmen penjualan tanah, apartemen, dan kondotel,” tambahnya.

Saat ini pendapatan dari sektor non-recurring bukan menjadi sumber utama pendapatan ELTY atau hanya menyumbang kurang dari 20% total pendapatan. “Selebihnya pendapatan perusahaan dari sewa dan pengelolaan perkantoran dan apartemen, hotel, makanan dan minuman, taman hiburan, sewa ruangan, lapangan, pusat perbelanjaan, dan iuran keanggotaan,” paparnya.

Senada dengan ELTY, Sekretaris PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (WEGE), Bobby Iman Setya mengatakan, dengan penerapan PSAK baru ini WEGE akan lebih selektif dalam memperoleh kontrak baru serta tidak mengerjakan proyek turnkey. Meski begitu, “Perseroan memproyeksikan tidak membuku rugi bersih pada periode laporan 31 Maret 2020,” ujarnya dalam keterbukaan informasi, Kamis (5/3).

Baca Juga: Intip rencana kerja Indonesian Paradise Property (INPP) di tahun ini

Sekretaris Perusahaan PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE), Christy Grassela mengungkapkan, dampak implementasi PSAK 71 tidak terlalu signifikan terhadap kinerja keuangan perusahaan ini. Nah, untuk PSAK 72 akan menghasilkan diskonto bersih atas penjualan tanah dan bangunan kecil dibandingkan dengan laba usaha sebelum implementasi PSAK 72, sehingga tidak menyebabkan rugi usaha.

Direktur PT Barito Pasific Tbk (BRPT), David Kosasih memperkirakan penerapan PSAK 71,72,dan 73 tidak berdampak banyak terhadap kinerja keuangan perusahaan ini. “Perseroan memperkirakan membukan rugi bersih yang sangat minimal dengan penerapan PSAK 71,72,73,” katanya, Jumat (6/3).

Hal ini lantaran BRPT tidak memiliki pengalaman gagal bayar oleh konsumen BRPT, dimana BRPT harus mencatat kerugian akibat gagal bayar tersebut, dari sektor petrochemical, geothermal, dan lainnya.

Baca Juga: Penjualan Indocement Tunggal Prakarsa (INTP) Januari 2020 anjlok 10%, ini penyebabnya

Selain itu, BRPT juga tidak memiliki kontrak pendapatan yang memiliki lebih dari 1 kewajiban pelaksanaan sehingga harus mencatat pendapatan pada setiap diselesaikannya kewajiban pelaksanaan dari sektor petrochemical dan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×