kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   17.000   0,69%
  • USD/IDR 16.736   31,00   0,19%
  • IDX 8.642   -34,98   -0,40%
  • KOMPAS100 1.189   -1,06   -0,09%
  • LQ45 856   3,14   0,37%
  • ISSI 308   -2,52   -0,81%
  • IDX30 441   3,07   0,70%
  • IDXHIDIV20 512   5,61   1,11%
  • IDX80 134   0,06   0,04%
  • IDXV30 138   -0,52   -0,38%
  • IDXQ30 141   1,37   0,98%

Sebanyak 13 MI terlibat kasus Jiwasraya, APRDI minta investor tenang


Jumat, 26 Juni 2020 / 13:43 WIB
Sebanyak 13 MI terlibat kasus Jiwasraya, APRDI minta investor tenang
ILUSTRASI. Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 13 manajer investasi (MI) tersangkut kasus Jiwasraya, Asosiasi Pelaku Reksadana dan Investasi Indonesia (APRDI) meminta investor untuk tetap tenang dan bijak mengambil keputusan. 

Investor juga diminta untuk lebih aktif berkomunikasi dengan MI atau Agen Penjual Reksadana untuk mendapatkan informasi akurat dan benar sebelum mengambil keputusan.

Baca Juga: Belum ada pembatasan dari Kejagung, investor 13 MI terkait Jiwasraya bisa transaksi

"Dewan APRDI menghormati proses hukum yang tengah dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI), sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ketua Presidium APRDI Prihatmo Hari dalam keterangan resminya, Jumat (26/6). 

Selanjutnya, APRDI juga mengingatkan kembali pada para investor bahwa setiap portfolio Reksadana dikelola secara terpisah, sehingga permasalahan saat ini diyakini tidak serta merta berpengaruh pada Reksadana lain yang dikelola oleh Manajer Investasi yang sama. 

Selain itu, portfolio aset juga disimpan dan diadministrasikan oleh Bank Kustodian yang merupakan pihak yang independen dan tidak terafiliasi dengan MI. Prihatmo juga mengingatkan bahwa aset reksadana bukan merupakan aset MI maupun Bank Kustodian (off balance sheet). 

Di sisi lain, pelaku industri reksadana dihimbau untuk tetap menjalankan pengelolaan dan pemasaran reksadana sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, serta menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan kode etik. 

Baca Juga: Sebanyak 13 MI jadi tersangka Jiwasraya, bagaimana nasib investor? Ini penjelasan OJK

"Perusahaan juga perlu menyampaikan penjelasan kepada investor dengan informasi yang sebenar-benarnya, sehingga investor memiliki pertimbangan yang cukup dan akurat untuk mengambil keputusan investasinya," tandasnya.




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×