Reporter: Benedicta Prima | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Staf Khusus Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga mengatakan ada 12 emiten pelat merah yang akan melakukan buyback saham.
Dua belas emiten tersebut antara lain PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN).
Baca Juga: Ini tiga kebijakan BEI dan OJK untuk menahan kejatuhan pasar saham lebih lanjut
Kemudian PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), PT Adhi Karya Tbk (ADHI), PT PP Tbk (PTPP), PT Jasa Marga Tbk (JSMR) dan PT Waskita Karya Tbk (WSKT).
Lalu dari sektor pertambangan ada PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dan PT Timah Tbk (TINS).
Kedua belas emiten tersebut tadi pagi seluruhnya hadir ke kantor Kementerian BUMN.
Koordinasi ini sejalan dengan tekanan pada pasar dan beberapa emiten tersebut merasa nilai fundamentalnya sudah melebihi nilai transaksi pasar.
Baca Juga: Relaksasi aturan buyback dinilai bisa meredam penurunan IHSG
“Tadi sudah koordinasi untuk buyback saham. Ada 12 BUMN yang akan buyback saham nilainya Rp 7 triliun-Rp 8 triliun. Mudah-mudahan ini bisa membuat market confident,” jelas Arya, Selasa (10/3).
Asal tahu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melonggarkan aturan buyback saham di tengah penurunan bursa saham yang terjadi belakangan.
Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik
Nah, berikut beberapa poin penting aturan buyback saham terbaru dari OJK:
- Pembelian kembali dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS).
- Jumlah saham yang dapat dibeli kembali dapat lebih dari 10% dari modal disetor dan paling banyak 20% dari modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar 7,5% dari modal disetor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News