kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini tiga kebijakan BEI dan OJK untuk menahan kejatuhan pasar saham lebih lanjut


Selasa, 10 Maret 2020 / 06:27 WIB
Ini tiga kebijakan BEI dan OJK untuk menahan kejatuhan pasar saham lebih lanjut
ILUSTRASI. Karyawan melintas di dekat layar pergerakan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (5/3/2020). Pasar finansial yang tumbang mendesak otoritas pasar modal untuk bertindak.


Reporter: Khomarul Hidayat, Nur Qolbi, Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasar finansial yang tumbang mendesak otoritas pasar modal untuk bertindak. Hingga saat ini, Bursa Efek Indonesia telah memperketat dua aturan perdagangan yang diharapkan bisa menahan longsornya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) lebih lanjut.

Kemarin, BEI membatasi besaran auto rejection bawah maksimal 10% untuk setiap kelompok harga. Perubahan batas auto rejection tersebut berlaku efektif sejak Selasa, 10 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang ditetapkan kemudian.

Berdasarkan keterangan resmi BEI, Senin (9/3), perubahan auto rejection ini dilakukan setelah memperhatikan kondisi perdagangan di BEI serta untuk mengupayakan terlaksananya perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien.

Dengan perubahan ini maka auto rejection akan berlaku terhadap harga penawaran jual atau permintaan beli saham yang dimasukkan ke Jakarta Automated Trading System (JATS):

  1. Lebih dari 35% di atas atau 10% di bawah acuan harga untuk saham dengan rentang harga Rp 50 sampai dengan Rp 200.
  2. Lebih dari 25% di atas atau 10% di bawah acuan harga untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp 200 sampai dengan Rp 5.000.
  3. Lebih dari 20% di atas atau 10% di bawah acuan harga untuk saham dengan harga di atas Rp 5.000.

Baca Juga: Proyeksi IHSG: Tekanan Masih Besar

Perubahan ini adalah bentuk tindak lanjut BEI terhadap Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan Nomor: S-273/PM.21/2020 tanggal 9 Maret 2020 perihal Perintah Mengubah Batasan Autorejection pada Peraturan Perdagangan di Bursa Efek.

Implementasi ini juga untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00023/BEI/03-2020 perihal Perubahan Batasan Auto Rejection.

Pekan lalu, BEI telah menyetop sementara aktivitas short selling. Pernyataan ini tertulis dalam pengumuman bursa tentang pencabutan daftar efek yang dapat ditransaksikan secara short selling.

"Dengan demikian, tidak terdapat daftar efek yang dapat ditransaksikan secara short selling sebagaimana diatur dalam ketentuan III.5 Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Marjin dan Transaksi Short Sell sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian,"ungkap BEI dalam pengumuman bursa, Senin (2/3).

Baca Juga: Analis Panin Sekuritas: Penurunan IHSG lebih dalam di bawah 5.000 terbuka

Pencabutan daftar efek short selling tersebut mulai berlaku tanggal 2 Maret 2020. Penghapusan sementara aktivitas short selling ini diharapkan turut bisa membatasi penurunan bursa saham.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×