kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Satu-satunya di Asia, Rupiah Spot Ditutup Melemah ke Rp 15.538 Per Dolar AS Hari Ini


Selasa, 15 November 2022 / 15:08 WIB
Satu-satunya di Asia, Rupiah Spot Ditutup Melemah ke Rp 15.538 Per Dolar AS Hari Ini
ILUSTRASI. rupiah spot ditutup melemah 0,12% ke Rp 15.538 per dolar AS pada Selasa (15/11)


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kurs rupiah di pasar spot tak mampu keluar dari tekanan hingga akhir perdagangan hari ini. Selasa (15/11), rupiah spot ditutup di level Rp 15.538 per dolar Amerika Serikat (AS).

Ini membuat rupiah spot melemah 0,12% dibanding penutupan hari sebelumnya yang berada di Rp 15.520 per dolar AS. Dengan hasil ini, rupiah pun menjadi satu-satunya mata uang di Asia yang melemah.

Hingga pukul 15.00 WIB, seluruh mata uang di kawasan menguat, kecuali rupiah. Di mana, ringgit Malaysia menjadi mata uang dengan penguatan terbesar di Asia setelah melesat 0,98%.

Selanjutnya, won Korea Selatan yang sudah ditutup melonjak 0,67% dan yuan China yang terkerek 0,52%. Disusul, baht Thailand yang terangkat 0,41%.

Baca Juga: Terus Tertekan, Rupiah Spot Melemah ke Rp 15.571 Per Dolar AS di Tengah Hari Ini

Berikutnya, baht Thailand yang menanjak 0,41% serta yen Jepang yang terapresiasi 0,39%. Lalu ada doalr Singapura yang terbang 0,33%.

Kemudian, rupee India menanjak 0,16%. Diikuti, dolar Hong Kong dan peso Filipina yang sama-sama naik 0,11%.

Sementara itu, dolar Taiwan terlihat ditutup menguat tipis 0,08% terhadap the greenback pada perdagangan hari ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×