Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Hasbi Maulana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Investasi ilegal berkedok kebun kurma masih panas, Satgas Waspada Investasi kembali merilis daftar entitas ilegal per November 2019 yang menggunakan skema serupa.
Kali ini, PT Kawasan Kurma Indonesia (KKI) dicurigai sebagai salah satu entitas yang memiliki bisnis perkebunan kurma ilegal.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, meskipun menggunakan skema bisnis yang serupa Kampoeng Kurma, pengelola Kawasan Kurma Indonesia berbeda dan memiliki kantor pusat di Riau.
Baca Juga: Banyak tawaran investasi bodong, Satgas Waspada Investasi minta masyarakat hati-hati
"Sama skemanya, hanya harganya lebih murah dan pohon kurma mereka lebih banyak. Kegiatan-kegiatan ini tidak ada izin dan kurma itu enggak berbuah atau tumbuh dengan baik, sementara yang diiming-imingi adalah hasil dari kurmanya," jelas Tongam kepada Kontan.co.id, Jumat (6/12).
Dia juga mengungkapkan, sebelum rilis 182 entitas ilegal, Satgas Waspada Investasi sempat mengundang perusahaan untuk datang menemui otoritas.
Namun Tongam memastikan bahwa tidak ada perwakilan yang datang.
Di samping itu, berdasarkan analisis, Satgas Waspada Investasi menemukan bahwa kegiatan bisnis Kawasan Kurma Indonesia tidak berizin dengan potensi return yang tidak rasional dan transparan.
"Kegiatan ini diduga nanti pada saatnya akan berisiko dan merugikan masyarakat. Meskipun, saat ini memang belum ada pengaduan dari masyarakat," ungkap Tongam.
Baca Juga: Waspada, 182 investasi bodong ini berbahaya karena menipu dengan iming-iming
Terkait masuknya Kawasan Kurma Indonesia dalam daftar entitas ilegal Satgas Waspada Investasi, Marketing Kawasan Kurma Indonesia kantor pusat Riau, Izzul mengaku tahu dan menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak beralasan.