Reporter: Dimas Andi | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan saat ini ada 132 entitas di bidang investasi yang sedang diawasi. Entitas-entitas tersebut diduga tidak memiliki kejelasan dari aspek legalitas dan pengawasan kegiatannya.
Tongam Lumban Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi mengonfirmasi 132 entitas tersebut bukan tidak mungkin akan bertambah. Ini mengingat pihaknya terus memperbarui data yang ada. "Jumlah entitas ini adalah hasil perolehan data hingga November ini," katanya kepada Kontan.co.id\, Kamis (30/11).
Dari 132 entitas yang masuk radar Satgas Waspada Investasi, mayoritas bergerak di bidang investasi uang, yakni berjumlah 81 entitas. Beberapa entitas tersebut sudah ada yang dipanggil dan menjalani proses hukum. Di antaranya, Pandawa Group Depok, UN Swissindo, Talk Fusion, PT Mi One Global Indonesia, hingga Dream For Freedom.
"Entitas ini terbukti melakukan penipuan karena menawarkan investasi dengan imbal hasil tidak wajar atau tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya," ujarnya.
Sementara untuk entitas yang belum diproses secara hukum, Tongam menyatakan pihaknya masih akan menganalisis perizinan dan bentuk kegiatan entitas tersebut. "Kami juga masih menunggu adanya laporan dari masyarakat, karena kita tidak bisa asal bertindak kalau tidak ada laporan," sambungnya.
Dia pun meminta masyarakat untuk menjauhi entitas-entitas yang masuk dalam pengawasan Satgas Waspada Investasi. Masyarakat diharapkan mengetahui lebih dahulu dengan cermat entitas di bidang investasi yang hendak dituju agar terhindar dari praktik investasi ilegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News