Reporter: Dimas Andi | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Popularitas bitcoin sebagai mata uang digital (cryptocurrency) yang harganya terus melonjak nampaknya mulai dimanfaatkan oleh sejumlah pihak dengan menawarkan investasi dengan imbal hasil selangit.
Salah satunya: Share Profit System (SPS) Coin. Lewat PT Purwa Wacana Tertata, perusahaan yang bergerak di bidang trading cryptocurrency. SPSCoin ini menawarkan empat paket investasi: yakni silver senilai Rp 1 juta, gold Rp 5 juta, platinum Rp 10 juta, dan diamond Rp 50 juta.
Kontrak investasi tersebut berlaku selama 200 hari dengan return 1% per hari! SPSCoin juga menawarkan bonus jika investor berhasil mengajak orang lain dengan bonus sebesar 10%.
Menariknya, Share Profot System ini dibentuk oleh salah seorang pendiri Dream for Freedom (D4F). "Dari informasi yang saya peroleh, pendiri SPSCoin itu Angga Purwa Nugraha yang dulu juga pendirinya Dream for Freedom," tandas Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing kepada KONTAN, Senin (16/10). Satgas terus memantau kegiatan SPSCoin dalam beberapa pekan terakhir.
Ini menjadi keharusan lantaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup D4F. Praktik bisnis berkedok arisan itu merugikan investor sekitar Rp 30 miliar. Pemilik D4F Fili Muttaqien bahkan sudah divonis penjara selama empat tahun oleh pengadilan.
Sebagai tindak lanjut, kata Tonggam, Satgas Waspada Investasi berencana memanggil pengurus SPSCoin Selasa (17/10). Pemanggilan dilakukan karena satgas tidak ingin menunggu korban berjatuhan. Maklum, keuntungan yang ditawarkan SPSCoin tak masuk akal. Dugaan ada unsur penipuan menguat. "Keuntungan 1% per hari ini, dari mana uangnya?" ujar Tongam.
Setelah pertemuan itu, Satgas akan mengambil tindakan termasuk menghentikan kegiatan SPSCoin jika diperlukan.
Pengamat Investasi Lukas Setia Atmaja mengatakan, investasi cryptocurrency bisa sangat menguntungkan. Tapi, sebaliknya juga bisa sangat merugikan investor. "Orang harus sadar bahwa investasi ini high risk," katanya.
Pasalnya cryptocurrency tidak memiliki fundamental yang jelas serta hanya bergantung pada besarnya permintaan dan penawaran. Menurutnya banyak perusahaan di bidang tersebut yang melakukan kegiatannya secara ilegal.
"Model seperti skema ponzi dengan tawaran imbal hasil tidak masuk akal banyak diterapkan," ujar Lukas. Untuk itu, ia menyarankan investor untuk menghindari tawaran investasi cryptocurrency seperti SPSCoin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News