kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.826.000   20.000   1,11%
  • USD/IDR 16.564   6,00   0,04%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Wewenang Satgas OJK sebatas penghentian usaha


Senin, 23 Oktober 2017 / 19:59 WIB
Wewenang Satgas OJK sebatas penghentian usaha


Reporter: Dimas Andi | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak Januari hingga Oktober 2017 sudah menghentikan 62 entitas pengelolaan investasi. Aktivitas usaha disetop, karena dinilai tidak memiliki izin dan berpotensi merugikan masyarakat.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing mengatakan, jumlah perusahaan pengelolaan investasi yang dihentikan pihaknya masih bisa bertambah.

Meski demikian, Tongam menegaskan, pihaknya hanya berwenang memberi perintah penghentian terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga tak berizin. “Untuk tindak lanjut laporan ini, kami berkoordinasi dengan pihak penegak hukum terkait,” ujarnya, Senin (23/10).

Ia mengingatkan, Satgas Waspada Investigasi OJK merupakan forum koordinator yang terdiri dari tiga lembaga guna memberantas praktik investasi ilegal. Tujuh lembaga yang dimaksud yaitu OJK, Kementerian Perdagangan RI, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI, Kementerian Komunikasi dan Informasi RI, Kejaksaan RI, serta Kepolisian Negara RI.

“Tugas kami di sini melakukan tindakan pencegahan sekaligus penanganan dugaan investasi ilegal,” ujar Tongam.

Ke depannya, ia berharap rilis-rilis yang dikeluarkan Satgas Waspada Investasi OJK dapat membuat masyarakat makin terinformasikan bahwa banyak perusahaan pengelolaan investasi ilegal yang perlu dihindari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU

[X]
×