kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 18.013   50,00   0,28%
  • IDX 5.745   49,44   0,87%
  • KOMPAS100 744   8,79   1,19%
  • LQ45 565   8,75   1,57%
  • ISSI 199   0,85   0,43%
  • IDX30 321   4,92   1,56%
  • IDXHIDIV20 395   5,89   1,52%
  • IDX80 85   1,16   1,39%
  • IDXV30 107   1,21   1,14%
  • IDXQ30 103   1,26   1,24%

Wewenang Satgas OJK sebatas penghentian usaha


Senin, 23 Oktober 2017 / 19:59 WIB


Reporter: Dimas Andi | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak Januari hingga Oktober 2017 sudah menghentikan 62 entitas pengelolaan investasi. Aktivitas usaha disetop, karena dinilai tidak memiliki izin dan berpotensi merugikan masyarakat.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing mengatakan, jumlah perusahaan pengelolaan investasi yang dihentikan pihaknya masih bisa bertambah.

Meski demikian, Tongam menegaskan, pihaknya hanya berwenang memberi perintah penghentian terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga tak berizin. “Untuk tindak lanjut laporan ini, kami berkoordinasi dengan pihak penegak hukum terkait,” ujarnya, Senin (23/10).

Ia mengingatkan, Satgas Waspada Investigasi OJK merupakan forum koordinator yang terdiri dari tiga lembaga guna memberantas praktik investasi ilegal. Tujuh lembaga yang dimaksud yaitu OJK, Kementerian Perdagangan RI, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI, Kementerian Komunikasi dan Informasi RI, Kejaksaan RI, serta Kepolisian Negara RI.

“Tugas kami di sini melakukan tindakan pencegahan sekaligus penanganan dugaan investasi ilegal,” ujar Tongam.

Ke depannya, ia berharap rilis-rilis yang dikeluarkan Satgas Waspada Investasi OJK dapat membuat masyarakat makin terinformasikan bahwa banyak perusahaan pengelolaan investasi ilegal yang perlu dihindari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×