kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.926.000   -27.000   -1,38%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Wewenang Satgas OJK sebatas penghentian usaha


Senin, 23 Oktober 2017 / 19:59 WIB
Wewenang Satgas OJK sebatas penghentian usaha


Reporter: Dimas Andi | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak Januari hingga Oktober 2017 sudah menghentikan 62 entitas pengelolaan investasi. Aktivitas usaha disetop, karena dinilai tidak memiliki izin dan berpotensi merugikan masyarakat.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing mengatakan, jumlah perusahaan pengelolaan investasi yang dihentikan pihaknya masih bisa bertambah.

Meski demikian, Tongam menegaskan, pihaknya hanya berwenang memberi perintah penghentian terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga tak berizin. “Untuk tindak lanjut laporan ini, kami berkoordinasi dengan pihak penegak hukum terkait,” ujarnya, Senin (23/10).

Ia mengingatkan, Satgas Waspada Investigasi OJK merupakan forum koordinator yang terdiri dari tiga lembaga guna memberantas praktik investasi ilegal. Tujuh lembaga yang dimaksud yaitu OJK, Kementerian Perdagangan RI, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI, Kementerian Komunikasi dan Informasi RI, Kejaksaan RI, serta Kepolisian Negara RI.

“Tugas kami di sini melakukan tindakan pencegahan sekaligus penanganan dugaan investasi ilegal,” ujar Tongam.

Ke depannya, ia berharap rilis-rilis yang dikeluarkan Satgas Waspada Investasi OJK dapat membuat masyarakat makin terinformasikan bahwa banyak perusahaan pengelolaan investasi ilegal yang perlu dihindari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×