kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.850.000   7.000   0,25%
  • USD/IDR 16.925   4,00   0,02%
  • IDX 7.199   92,36   1,30%
  • KOMPAS100 997   18,84   1,93%
  • LQ45 735   12,20   1,69%
  • ISSI 254   5,52   2,22%
  • IDX30 400   7,10   1,81%
  • IDXHIDIV20 501   11,85   2,43%
  • IDX80 112   2,10   1,91%
  • IDXV30 136   1,72   1,28%
  • IDXQ30 130   3,03   2,38%

Sanurhasta Mitra (MINA) Bantah Terlibat Kasus Minna Padi


Jumat, 06 Februari 2026 / 21:10 WIB
Sanurhasta Mitra (MINA) Bantah Terlibat Kasus Minna Padi
ILUSTRASI. Direksi PT Sanurhasta Mitra (MINA) berfoto di BEI (KONTAN/Sugeng Adji)


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA) membantah terlibat dengan kasus dugaan saham gorengan dengan memanipulasi harga saham yang saat ini sedang diusut Bareskrim Polri.

Seperti diketahui, Bareskrim telah menetapkan Edy Suwarno (ESO), Eveline Listijosuputro (EL), serta Direktur Utama PT Minna Padi Aset Management (MPAM) dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pasar Modal. 

Manajemen MINA menyampaikan bahwa pemberitaan yang mengaitkan perusahaan dengan ketiga  individu tersebut tidak benar. “Informasi tersebut tidak memiliki dasar fakta dan bersifat menyesatkan, karena perseroan tidak terlibat sedikit pun dalam dugaan tindak pidana maupun proses hukum yang menjerat pihak-pihak tersebut,” kata manajemen MINA dalam keterbutkaan informasi, Jumat (6/2/2026). 

Baca Juga: Isu Saham Gorengan Jadi Sorotan, Ini Risikonya dan Cara Mengantisipasi

Manajemn juga menyampaikan bahwa sejak Februari 2025, pengendali utama Perseroan telah beralih kepada PT Tirta Orisa Yasa melalui mekanisme Mandatory Tender Offer yang telah disampaikan kepada publik serta dilaporkan dan disetujui secara resmi oleh regulator sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejak perubahan pengendali utama tersebut, MINA tidak pernah dan tidak sedang menjadi pihak dalam proses hukum, penyelidikan, maupun penyidikan atas dugaan Tindak Pidana Pasar Modal.

Manajemen juga  menegaskan bahwa tidak terdapat ikatan kontrak, kerja sama, maupun hubungan langsung ataupun tidak langsung dengan pihak ESO, EL, maupun MPAM. 

Baca Juga: Ini Arti Saham Gorengan Menurut Bos Investasi Danantara

Sementara seluruh kegiatan usaha dan pengambilan keputusan disebut dilakukan secara independen oleh manajemen perseroan sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing, dengan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku serta penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Manajemen MINA menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menjaga integritas informasi publik dan memastikan bahwa setiap informasi material disampaikan secara transparan dan tepat waktu melalui mekanisme keterbukaan informasi, guna melindungi kepentingan pemegang saham, investor, serta pemangku kepentingan lainnya.

Selanjutnya: ADPI Nilai Terbuka Peluang Aset Dana Pensiun Tumbuh 10%–12% pada 2026

Menarik Dibaca: Sambut Imlek, Genki Sushi Hadirkan 3 Menu dengan Harga Spesial

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Financial Statement in Action

[X]
×