Reporter: Rashif Usman | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara atau suspensi saham PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA) mulai sesi I hari ini Kamis (7/8).
Melansir pengumuman di laman BEI, Bursa melakukan penghentian sementara perdagangan saham MINA lantaran terjadi peningkatan harga kumulatif yang signifikan.
Dus, sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, BEI memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham MINA.
“Bursa mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan,” ujar Bursa dalam pengumuman Kamis (7/8).
Baca Juga: Hasil RUPSLB, Wijaya Karya (WIKA) Tunjuk Direktur Keuangan Baru
Melansir RTI, harga saham MINA berada di level Rp 192 per saham pada perdagangan sebelum suspensi atau naik 17,79% dalam sehari. Secara tahun berjalan, pergerakan harga saham ini telah melonjak 242,86%.
Sebelumnya, MINA mengumumkan untuk melakukan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD I) alias rights issue Rp 164,06 miliar.
Emiten milik Happy Hapsoro tersebut menawarkan sebanyak-banyaknya 3,28 miliar saham baru atau sebesar 33,33% dari modal yang ditempatkan dan disetor penuh perseroan setelah PMHMED I dengan nilai nominal Rp 20 setiap saham dengan harga pelaksanaan Rp 50 untuk setiap saham.
Sehingga, jumlah dana yang akan diterima MINA dalam rangka rights issue ini sebanyak-banyaknya Rp 164,06 miliar yang berasal dari saham portepel perseroan dan akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Dalam laman resminya, MINA merupakan perusahaan investasi dan pengembangan properti yang berfokus pada berbagai sektor, mulai dari perhotelan, real estat, hingga land banking.
Baca Juga: Balik Rugi Jadi Untung, Intip Strategi PZZA Pertahankan Kinerja Hingga Akhir Tahun
Selanjutnya: DJP Tetapkan Kriteria Penunjukan Marketplace sebagai Pemungut Pajak
Menarik Dibaca: Kenali Ciri-ciri Kucing Rabies Sebelum Terlambat,Simak Penjelasannya Berikut Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News