kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.489   45,00   0,29%
  • IDX 7.736   0,93   0,01%
  • KOMPAS100 1.201   -0,35   -0,03%
  • LQ45 958   -0,50   -0,05%
  • ISSI 233   0,21   0,09%
  • IDX30 492   -0,18   -0,04%
  • IDXHIDIV20 591   0,64   0,11%
  • IDX80 137   0,04   0,03%
  • IDXV30 143   0,27   0,19%
  • IDXQ30 164   0,00   0,00%

Saingi Indeks LQ45, Ini Saham Pelat Merah yang Layak Diangkut dari Indeks BUMN20


Senin, 21 Agustus 2023 / 16:51 WIB
Saingi Indeks LQ45, Ini Saham Pelat Merah yang Layak Diangkut dari Indeks BUMN20
ILUSTRASI. Pegawai beraktivitas di dekat layar yang menampilkan data saham Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Rabu (2/8/2023). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah 0,46 persen atau 31,9 poin ke level 6.854 pada akhir perdagangan. Berdasarkan data Bloomberg, sebanyak 215 saham menguat, 342 saham melemah, dan 191 saham stagnan hari ini.Tribunnews/Jeprima


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kisruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Karya, belum mampu menggoyah saham pelat merah lainnya. Beberapa emiten bahkan dinilai punya prospek yang cerah. 

Salah satu emiten BUMN yang sedang menjadi sorotan ialah PT Waskita Karya Tbk (WSKT). Emiten konstruksi ini dengan menghadapi masalah keuangan akibat beban utang yang menumpuk.  

Imbasnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) menggembok sementara perdagangan saham Waskita Karya sejak 8 Mei 2023. WSKT juga didepak dalam indeks BUMN20. 

Baca Juga: BUMN Karya & Konstruksi Babak Belur, Bank & Telekomunikasi Penopang Grup Pelat Merah

Associate Director of Research and Investment Pilarmas Investindo Sekuritas, Maximilianus Nico Demus mengatakan sedikit banyak kasus WSKT akan memberikan dampak negatif bagi sektor konstruksi. 

"Kalau BUMN di sektor yang lain, bukan tidak ada sama sekali dampaknya tapi kecil karena sama-sama milik pemerintah," ujar Nico saat dihubungi Kontan, Minggu (20/8). 

Fajar Dwi Alfian, Investment Analyst Infovesta Kapital Advisori, menyebut sentimen negatif akibat kasus Waskita hanya terbatas pada BUMN sektor konstruksi saja.

Baca Juga: Kinerja Emiten Kerek Laju Indeks Saham BUMN "Setiap sektor punya sentimennya sendiri. Sementara BUMN sektor lain yang masih bisa mencetak pertumbuhan kinerja," jelas dia. 

Masih Layak Angkut

Jika dipersempit, indeks BUMN20 berhasil melaju sepanjang tahun berjalan ini. Indeks kumpulan saham emiten milik pemerintah ini sudah menguat 1,45% per Senin (21/8).

Kinerja Indeks BUMN20 ini bahkan lebih unggul dibandingkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Sepanjang 2023 ini, IHSG baru menguat 0,23% ke level 6.866,03. 

Pergerakan indeks BUMN20 juga tak jauh berbeda jika dibandingkan dengan indeks LQ45. Per Senin (21/8), LQ45 sudah menguat 1,77%.

Baca Juga: Dividen Emiten BUMN Bisa Tembus Rp 60 Triliun, Simak Rekomendasi Sahamnya

Fajar menilai dengan melihat performa indeks BUMN20 itu, investor masih dapat menjadikan indeks tersebut sebagai acuan dalam menyusun portofolio investasi. 

"Dengan melakukan indexing masih dapat menjadi pilihan investor, di mana saham yang bergabung ke indeks BUMN20 tergolong big caps," ucap Fajar. 

Sampai saat ini, Fajar bilang emiten perbankan yang tergabung dalam Himbara masih menjadi pilihan karena memiliki fundamental yang kuat serta prospek yang menjanjikan. 

 

Ia menyebut saham PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) dan PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) masih untuk dikoleksi dengan target harga masing-masing di Rp 1.810 dan Rp 5.975. 

Baca Juga: Indonesia Jadi Negara Pengekspor Timah Terbesar Dunia

Selain perbankan, Nico menyebut emiten infrastruktur seperti PT Jasa Marga Tbk (JSMR) dan PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) dari sektor telekomunikasi juga punya prospek yang bagus. 

"Kalau BUMN masih kuat di sektor perbankan dan infrastruktur non konstruksi. Kedua sektor itu masih berpotensi mengalami kenaikan yang signifikan," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×